![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, bersama dua terdakwa lain Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, membacakan nota pembelaan pada Kamis (18/2/2026) di hadapan majelis hakim dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Edward dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Dalam pledoi yang berjudul “Dihukum Tanpa Pembuktian”, Edward menyampaikan perasaan terharu sekaligus rasa ketidakberdayaan dan frustrasi atas proses hukum yang dia alami selama 12 bulan terakhir. Ia mengutip kalimat dari sebuah buku untuk menggambarkan perasaan ketidakadilan yang dirasakan, menyebutkan bahwa seorang anak akan tetap mencintai orangtuanya meskipun tidak tampan atau miskin, namun akan merasa sakit hati jika diperlakukan tidak adil.
Edward menjelaskan bahwa dirinya membangun karier dari nol di Pertamina dan bekerja sesuai tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan. Menurutnya, selama persidangan telah terbukti tidak adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara yang nyata, maupun keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Terhadap dakwaan terkait lelang impor minyak, Edward menyatakan bahwa ada 25 perusahaan yang mengajukan penawaran. Panitia lelang merekapitulasi penawaran yang sesuai waktu dan memasukan mereka ke tahap negosiasi, dengan keputusan dilakukan secara bersama melalui mekanisme evaluasi. Saksi Eko dan Murni juga telah menyatakan bahwa proses negosiasi dilakukan ke seluruh mitra yang lolos tanpa ada yang diutamakan.
Untuk menjawab dakwaan terkait chat dengan pihak lain pada November 2022, Edward menjelaskan bahwa percakapan tersebut merupakan pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan penurunan harga dalam tahap negosiasi, yang dilakukan setelah tanggal 12 November 2022. Ia menegaskan tidak ada pembocoran rahasia perusahaan, karena penawaran dari dua perusahaan terkait telah masuk dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum komunikasi dilakukan. “Komunikasi yang dilakukan adalah upaya persuasif untuk mendapatkan harga yang lebih rendah lagi,” ujarnya.
Edward juga menyampaikan bahwa proses negosiasi menghasilkan penghematan lebih dari USD 20 juta untuk impor gas RON 90 dan RON 92, sebagaimana dikatakan saksi Eko Utama dan berdasarkan laporan hasil pengadaan. Ia menolak tuduhan memberikan perlakuan istimewa, karena tidak pernah memerintahkan, menyarankan, atau mempengaruhi panitia pengadaan untuk memilih pihak tertentu. Seluruh tahapan negosiasi dilakukan kepada semua peserta dan dicatat dalam email resmi serta dokumen tender untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Terhadap dakwaan mengusulkan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender, Edward menyatakan bahwa pengusulan berjenjang kepada Direktur Utama merupakan aturan perusahaan. Dua dari 14 perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang lelang impor gas semester satu 2023 dipilih karena memberikan harga kompetitif bahkan lebih rendah daripada perusahaan lain.
Ia juga menolak dakwaan memberikan atau menerima hadiah terkait proses pengadaan, menyebutkan bahwa menjaga hubungan baik dengan supplier hanya untuk kelancaran supply BBM dan mendapatkan harga kargo yang kompetitif.
Di akhir pledoi, Edward mengucapkan terima kasih kepada istri dan anaknya yang selalu menunggu kedatangannya, serta berharap majelis hakim dapat memutuskan perkaranya dengan adil berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Semoga banyak orang akan melihat terang. Apa yang ditutup akan terbuka,” pungkasnya. **(RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto