![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (18/2/2026). Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan perintangan terhadap penyidikan, yang dinyatakan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.
Tuntutan yang dibacakan jaksa adalah sebagai berikut:
– Ariyanto Bakri: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21 miliar
– Marcella Santoso: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21 miliar
– Muhammad Syafei: 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9 miliar
– Junaedi Saibih: 9 tahun penjara, denda Rp600 juta
– Adhiya Muzakki: 8 tahun penjara, denda Rp600 juta
– Tian Bachtiar: 8 tahun penjara, denda Rp600 juta
Para terdakwa didakwa merintangi penyidikan serta melakukan suap terkait tiga kasus korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor CPO, dan impor gula.
Penasehat Hukum Muhammad Syafei, Dr Juniver Girsang, S.H, M.H, menyatakan prihatin dan menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahkan lebih seperti “copy-paste” dari surat dakwaan.
“Dengan sangat prihatin sikap kejaksaan seperti itu. Kalau tuntutan hanya diambil dari surat dakwaan, percuma saja ada persidangan, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Apa yang ada dalam tuntutan jaksa itu sangat tidak masuk akal karena tidak ada bukti,” tegasnya.
Juniver menambahkan bahwa hal ini menjadi pelajaran mahal bagi proses hukum, karena tuntutan seharusnya berdasarkan fakta persidangan untuk pidana materiil. “Suatu perbuatan melawan hukum harus dibuktikan se-terbuka mungkin sesuai fakta dan bukti di persidangan, bukan asumsi atau rekaan yang kemudian dipakai untuk menzolimi orang dengan tuntutan yang tiada dasar hukumnya,” tandasnya.
Tim kuasa hukum Muhammad Syafei akan menyampaikan perlawanan hukum dalam pledoi pada sidang berikutnya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim