April 19, 2026

Riva Siahaan Dalam Pledoi: Dakwaan Korupsi Tidak Bisa Dibuktikan Hingga Saat Ini

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membacakan pledoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (19/2/2026). Ia dituntut dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Dalam pledoi, Riva menyatakan bahwa integritas dan memberikan yang terbaik adalah prinsip yang tak pernah berubah selama bekerja di Pertamina sejak 2008. Ia mulai sebagai tenaga penjual, terpilih sebagai pekerja terbaik pada 2010, dan kemudian menjabat berbagai jabatan penting hingga menjadi Direktur Utama pada 2023.

Ia menyampaikan prestasi yang dicapai selama menjabat: Pertamina Patra Niaga mencatat revenue sekitar USD70 miliar per tahun dengan profitabilitas USD1,3 hingga 1,6 miliar. Pada 2022, direktorat yang dipimpinnya menyumbang profit tertinggi sebesar USD1,4 miliar, dan pada 2023 perusahaan mencetak profit tertinggi sepanjang sejarah sebesar USD1,639 miliar (80 persen berasal dari direktorat yang dipimpinnya). Melalui PT Pertamina (Persero), perusahaan juga berkontribusi dividen kepada negara: Rp1,76 triliun (2022), Rp11 triliun (2023), dan Rp7 triliun (2024). Selain itu, program “BBM Satu Harga di Wilayah 3T” juga terlaksana dengan pembangunan 83 SPBU pada 2023 dan 71 SPBU pada 2024, termasuk SPBU Nelayan.

Riva mengungkapkan bahwa kehidupannya berubah drastis ketika rumahnya digeledah pada dini hari 9 Desember 2024 tanpa alasan dan proses hukum yang jelas. Ia kemudian dipanggil sebagai saksi, dan tetap bekerja hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 Februari 2025.

Ia menyatakan adanya kontradiksi antara tuduhan yang disebarkan di media massa (seperti bersekongkol dalam rapat optimasi hilir, mengoplos BBM, dan menyetujui pengangkutan dengan margin mahal) dengan dakwaan di persidangan, yang tidak dapat dibuktikan. Keluarganya juga mengalami tekanan, termasuk putrinya yang terpampang di media sosial dan ancaman dikeluarkan dari rumah.

Dakwaan yang diajukan di persidangan antara lain menyetujui pengadaan produk kilang sesuai prosedur, penjualan non-subsidi kepada perusahaan pertambangan di bawah harga bottom price, dan tidak membuat pedoman penjualan serta negosiasi harga. Kerugian yang didakwa sebesar USD5.470.532,61 untuk pengadaan dan Rp2,54 triliun untuk penjualan periode 2021-2023.

Menurut Riva, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki bukti sah. Para ahli yang dihadirkan jaksa tidak mampu menyampaikan perhitungan yang benar, dan saksi menyatakan tidak ada intervensinya dalam tender. Tuduhan penjualan di bawah bottom price juga tidak terbukti karena SK Nomor 05 secara tegas memperbolehkannya sebagai bagian dari strategi bisnis dan belum pernah dicabut.

Ia mengajukan permohonan pertimbangan yang adil dari majelis hakim dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. **(RN)