![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sekaligus terdakwa Maya Kusmaya membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (18/2/2026). Sebelumnya, dirinya dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari penjara), serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar (subsider 7 tahun penjara) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Dalam pledoinya, Maya mengungkap latar belakang keluarga sederhana, di mana ia dibesarkan dengan prinsip bekerja keras dan memperoleh sesuatu dengan cara halal. Ia menuturkan pernah berjualan dari desa ke desa saat kecil, mendapatkan beasiswa berkat prestasi akademik, lulus dari IPB tahun 2003, dan bergabung dengan Pertamina pada tahun 2006. Pada 2011, ia mendapatkan beasiswa penuh dari perusahaan untuk studi S2 di Norwegia, kemudian menjabat sebagai Wakil Presiden pada usia 39 tahun (2020) dan Direktur pada usia 42 tahun.
“Saya tidak punya ambisi untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut dan tak pernah melakukan lobi-lobi ke pejabat Pertamina,” ujarnya. Maya juga menyatakan hidup sederhana, tidak memiliki bisnis lain selain pekerjaan, rumahnya baru lunas tahun ini, dan istri yang merupakan dokter gigi memilih mengundurkan diri untuk merawat tiga orang anak mereka.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk memperkaya diri atau orang lain, bahkan justru memperkuat sistem kontrol internal perusahaan sejak 2022 melalui inisiatif seperti pemisahan tugas di komisi strategis, pengawasan, manajemen risiko, serta pembagian kerja berbasis meritokrasi kompetensi dan integritas. Hal ini juga didukung oleh kesaksian Basuki Tjahaja Purnama dan Nike Widyawati.
Maya menjelaskan bahwa keputusan bisnis yang diambilnya memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara, terutama saat bergabung dengan Patra Niaga di masa krisis energi global. Menurutnya, pembelian BBM impor merupakan keharusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan selama menjabat dari 2021 hingga 2025, Indonesia tidak pernah mengalami kelangkaan BBM.
“Saya tidak pernah menerima barang apapun dari peserta tender dan tak ada sen pun yang masuk ke kantong pribadi. Fakta persidangan mendukung hal ini,” tegasnya. Ia juga menyebut pernah mendapatkan penghargaan The Most Inspiring Leader kategori Presiden di Pertamina tahun 2022 atas konsistensi menerapkan nilai-nilai perusahaan.
Mengenai dakwaan, Maya menyatakan tidak mengerti alasan dijadikannya tersangka sejak Februari 2025 dan mengetahui tuduhan melalui media bahwa dirinya diduga membeli pertalite dengan harga pertamax. Ia menegaskan JPU menggabungkan beberapa perkara yang tidak terkait dengannya, tidak terlibat dengan perusahaan ekspor-impor BBM, dan tidak punya hubungan dengan terdakwa lain.
Ia juga mengungkapkan istri dan anak-anaknya mengalami trauma saat jaksa serta anggota TNI bersenjata datang ke rumah pada pagi dini hari Desember 2024 dan diperlakukannya seperti gembong teroris.
Pada bagian akhir pledoi, Maya menyatakan bahwa semua orang akan diadili secara adil di hadapan Allah SWT. Ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim penasehat hukum, dan teman-teman yang mendukung, serta memohon kepada majelis hakim untuk menilai kasusnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim