![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI Venture) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia beserta afiliasinya, yaitu PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa kepaniteraan telah meregistrasikan perkara tersebut dengan Nomor 12. Terdakwa individu meliputi:
– Ivan Arie Sustiawan (Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia)
– Donald Surjana Wihardja (Direktur Utama PT Metra Digital Investama)
– Aldo Adrian Hartanto (Vice President of Investment PT MDI)
– Nicko Widjaja (Direktur Utama BRI Ventura Investama)
– William Gozali (Vice President Investment BRI Ventura Investama)
– Edison TPL Tobing (Direktur PT Tani Group Indonesia)
Selain individu, tiga korporasi juga menjadi terdakwa, yakni PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia. Sidang perdana rencananya digelar pada 2 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2025) memaparkan dugaan bahwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi. Aldo Adrian Hartanto diduga tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai, sementara Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, dan William Gozali diduga memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum.
Total pencairan investasi mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat, dengan rincian 20 juta dolar dari MDI Venture dan 5 juta dolar dari BRI Ventures.
Para terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing juga terancam pidana maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.  **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim