Mei 25, 2026

Sidang Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI berlanjut.

Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. Dalam kasus ini ditemukan dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa adalah Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Pada sidangan Senin (26/1/2026), agenda utama adalah pemeriksaan tujuh saksi, yaitu:

– Harnowo Susanto (ASN Pendidikan Dasar Menegah)
– Dani Hamidan Khoir (ASN Kemendikbudristek Bidang Dasar Menengah)
– Suhartono Arham (PNS Kemendikbudristek Bidang Dasar Menegah)
– Bambang Hadi Waluyo (PNS Kemendikbudristek Bidang Dasar Menegah)
– Wahyu Hariadi (PNS Kemendikbudristek Bidang Dasar Menengah)
– Novianti (Karyawan Swasta)
– Mariana Susi (Wiraswasta)

Majelis Hakim yang memimpin sidang di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., terdiri dari hakim anggota Sunoto, S.H., M.H.; Eryusman, S.H., M.H.; Mardiantos, S.H., M.H.; dan Andi Saputra, S.H., M.H. Panitera pengganti yang menangani adalah Bobby Iskandardinata, S.H.

Penuntut Umum terdiri dari Rudi Dwi Prastyono, S.H.; Agung Nugraha Santoso, S.H.; dan Prabowo, S.H. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh Pendamping Hukum Dr Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., beserta rekan.

Terdakwa didakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan subsidiar, menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   **(RN)