![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pada sidang lanjutan perkara dugaan pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (30/1/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan 5 saksi.
Dua di antaranya berkaitan langsung dengan terdakwa Ir Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama), yaitu Indra Darmawan dan Dwi Agus. Namun, saksi Dwi Agus harus pulang lebih awal karena ada tugas negara.
Pendamping hukum Eddy Fitra, Jevon Varian Gideon, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi Indra Darmawan, pembuatan dokumentasi untuk Eddy Fitra dilakukan atas permintaan manajemen Telkom dengan tujuan mencapai target keuntungan perusahaan.
“Jadi, bukan semata-mata dari klien kami yang mencari-cari untuk mendapatkan keuntungan. Bukan, ya. Itu permintaan dari manajemen Telkom sendiri untuk kepentingan keuntungan mereka,” jelasnya kepada awak media.
Sebelumnya, jaksa mendakwa sejumlah pejabat Telkom melakukan tindakan melawan hukum melalui pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis, yang justru menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar karena pihak swasta tidak dapat membayar kembali.
Pada awalnya, Telkom menyetujui pembiayaan untuk PT Japa Melindo yang mengalami kesulitan modal dalam proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Apartemen Puri Orchard. Disepakati Telkom akan memberikan pembiayaan dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana.
Divisi Enterprise Service (DES) Telkom kemudian membuat pengadaan fiktif untuk outbound logistik agar dana bisa dicairkan, dengan menunjuk anak perusahaan PT Graha Sarana Duta yang tidak memiliki lini bisnis terkait proyek tersebut.
Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik dan dimasukkan dalam target bisnis, namun PT Japa Melindo akhirnya tidak dapat membayarkan kembali dana tersebut.
“Klien kami tidak mencari-cari untuk mendapatkan keuntungan. Itu permintaan dari manajemen PT Telkom sendiri untuk kepentingan keuntungan mereka,” tegas Jevon Varian Gideon kembali. **(RN)



More Stories
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti