![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan lanjutan perkara tipikor terhadap Didik Mardiyanto (SVP Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk) dan Herry Nurdi Nasution (Senior Manager Finance and Human Capital Divisi EPC) digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Agenda utama adalah pemeriksaan 11 orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Nengah Sujana, koordinator tim advokat dari Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pengelolaan keuangan beberapa proyek EPC yang dilakukan para terdakwa. Tindakan tersebut dimaksudkan sebagai dana cadangan karena sebagian proyek berpotensi mengalami kerugian berdasarkan perhitungan teknis, menghadapi gangguan sosial (pemogokan, penutupan paksa, unjuk rasa), serta untuk memotivasi sumber daya manusia.
KPK menyatakan bahwa dana tersebut dicairkan melalui vendor fiktif dengan nilai Rp 46,8 milyar, yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dan diduga menguntungkan para terdakwa serta pihak lain. Namun, menurut Sujana, motif dan niat tindakan para terdakwa perlu dibuktikan lebih lanjut apakah bertujuan menyelamatkan proyek dari keterlambatan, denda, atau pemutusan kontrak, bukan seperti yang didakwakan.
Meskipun mengakui tindakan tersebut melanggar tata kelola yang baik, Sujana menyatakan bahwa hal itu merupakan metode untuk memastikan penyelesaian proyek. Terbukti dana yang dikelola masih ada, disimpan di lingkungan perusahaan atau proyek, dan telah diserahkan kepada KPK pada saat penyelidikan.
Para terdakwa menghormati proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif, dan siap memberikan keterangan yang benar. **(RN)



More Stories
Sidang Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo: Keterangan Para Saksi Tak Tahu Aliran Uang Rp250 Juta Masih Misteri
Sidang Kasus Suap DJBC, Advokat FX Suminto Tegaskan Sisprian Subiaksono Taat Aturan, Tak Tahu Soal Permintaan Dana Bulanan
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai