![]()
JAKARTA –Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Tiga saksi diperiksa, yaitu Hendra (pemilik Fasdeli Group), Ali Susanto (Direktur PT Infiniti International Logistic), dan Antonius Sidauruk (staf operasional PT Mega Persada Globalindo).
Perkara ini menyeret tiga pejabat DJBC: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan). Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait manipulasi importasi barang.
Dalam persidangan, saksi Hendra mengaku pernah bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, bersama Rizal dan Orlando, di Hotel Borobudur pada Juli 2025. “Tak ada pembicaraan tentang permintaan uang kepada kami. Djaka Budhi Utama hanya meminta kami menaati aturan yang berlaku,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim.
Namun setelah pertemuan itu, Hendra dihubungi Orlando yang meminta uang sebesar Rp250 juta per bulan Rp100 juta untuk bagian Penindakan dan Rp150 juta untuk bagian Intelijen dengan alasan biaya operasional. Hendra menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut pada Oktober, November, dan Desember 2025. Hendra mengaku tidak mengetahui untuk apa dan kepada siapa uang itu diserahkan.
Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sisprian Subiaksono, FX Suminto, menyatakan keterangan para saksi belum dapat menjelaskan secara lengkap ke mana dan kepada siapa uang tersebut mengalir. “Bahkan para saksi tidak mengetahui untuk apa uang itu digunakan dan siapa penerimanya,” ujarnya usai sidang.
“Tak ada kesepakatan apa pun terkait uang tersebut. Apa yang dilakukan Orlando tidak diketahui oleh Pak Sisprian. Seharusnya jika Pak Sisprian mengetahui hal itu, Hendra bisa mengonfirmasi langsung saat bertemu. Namun faktanya, tidak ada kesepakatan apa pun,” tegas Suminto. Ia menegaskan kliennya tetap taat pada aturan dan berupaya menjaga pendapatan negara.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa didakwa menerima suap dari PT Blueray Cargo berupa uang valuta asing, fasilitas hiburan, dan barang mewah. Total nilai suap disebut mencapai Rp63,5 miliar, ditambah gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. * (RN)



More Stories
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti