Agustus 19, 2026

Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai

Spread the love

Loading

Jakarta -Mediacitranusantara.com- Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan ini, dua terdakwa hadir: Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC.

Jaksa Penuntut Umum M. Takdir Suhan menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yaitu Sri Pangestuti (Bu Tuti) selaku Direktur PT Bali Pandawa Kencana Utama, Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, serta Johan Sugiarto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima.

KPK mendakwa adanya penerimaan suap dan gratifikasi terkait manipulasi proses importasi barang. Perkara ini menyeret tiga pejabat DJBC: Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa KPK menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa menerima suap dari PT Blueray Cargo berupa uang valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Menurut Jaksa M. Takdir, para terdakwa menerima uang sekira Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar — sehingga total suap mendekati Rp63,5 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp15,2 miliar.

Dalam sidang, tim hukum terdakwa Sisprian Subiaksono mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Advokat FX Suminto mendalami keterangan terkait komunikasi antar para pihak.

Kepada saksi Sri Pangestuti, tim hukum mendalami sejak kapan mengetahui nomor telepon Sisprian hingga pertemuan di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saksi menyatakan tidak ada pembicaraan mengenai permintaan uang. Yang diketahui saksi adalah permintaan John Field, pemilik Blueray Cargo, kepada Orlando agar barang impor perusahaannya tidak masuk jalur pemeriksaan merah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat bahwa John Field memberikan uang bulanan kepada Orlando agar jalur impor Blueray tidak lagi masuk jalur merah.

Ditanya apakah setelah pertemuan tersebut jalur barang Blueray berubah dari jalur merah ke jalur hijau, saksi menyatakan tidak mengetahui. “Maaf, saya tidak tahu,” ujarnya. Saksi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan barang impor melalui jalur merah dilakukan berdasarkan sistem dan tidak melibatkan bagian intelijen, sedangkan surat dan dokumen diperiksa oleh kantor pelayanan setempat.

Sementara itu, saksi Johan Sugiarto terkait butir ke-11 dalam BAP menyatakan dengan tegas tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Rizal, Sisprian, Orlando, maupun Budiman pada tahun 2024 dan 2026. “Saya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada mereka,” ungkapnya.

Saksi Martinus Suparman menyatakan bahwa pada masa Sisprian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian selalu konsisten melakukan penindakan terhadap informasi terkait peredaran rokok ilegal. Namun, pernyataan saksi mengenai pernah bertemu Sisprian saat bertugas di Banjarmasin dibantah oleh Sisprian sendiri. “Padahal, sebenarnya saya tidak pernah bertugas di Banjarmasin. Mungkin saksi lupa,” bantah Sisprian.** (RN)