Mei 31, 2026

PH Didi Supriyanto Tegaskan Keterangan Saksi Buktikan Dakwaan Jaksa Terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Tak Terbukti

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan dan persidangan dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng (CPO) pada Kamis (15/1/2026).

Sidang menghadirkan beberapa saksi, antara lain Prof Bambang Heru, wartawan senior Riza, jaksa Sigit, Luhut Wibowo, serta Sudin dari Wilmar Group.

Terdakwa Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV) didampingi Penasehat Hukum Didi Supriyanto.

Saksi Riza menyatakan bahwa berita yang disiarkan JakTV tidak merintangi jalannya sidang maupun perkara timah. Ia mengaku telah mendengar informasi tentang perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disampaikan Prof Bambang Heru dalam acara di UI sejak awal, dengan menambahkan bahwa kritik terkait hal itu ramai diperbincangkan di Bangka meskipun ada di Jakarta.

Saksi Prof Bambang Heru mengatakan merasa mendapat tekanan dari pemberitaan terhadap dirinya, anak, dan keluarga sehingga meminta perlindungan dari Kejaksaan. Namun, ia menegaskan tidak mendapat tekanan atau somasi dari Tian Bahtiar atau JakTV.

Saksi Luhut Simangunsong (jaksa yang menangani kasus timah dan CPO) menerangkan bahwa tidak ada penasehat hukum yang dipengaruhi oleh Tian Bahtiar.

Kasus perintangan terkait vonis lepas dan korupsi pengurusan izin ekspor CPO telah menyeret beberapa terdakwa lainnya, yaitu Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), dan M. Adhiya Muzzaki (buzzer).  **(RN)