![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 digelar kembali di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026), dengan menghadirkan saksi mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara. Kasus ini menjerat enam terdakwa, yaitu:
– Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PIS)
– Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PIS)
– Agus Purwono (eks Vice President Feedstock)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa)
– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya disebutkan adanya bahan bakar minyak oplosan, dan tempus delicti dalam penyidikan adalah 2018-2023, namun dalam surat dakwaan diubah menjadi 2013-2023 yang dinilainya tidak lazim.
Hamdan menjelaskan bahwa kliennya bukan pedagang minyak, melainkan penyedia logistik melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang hanya memiliki tiga kapal dan satu tangki BBM di Merak. Sementara PIS menyewa sebanyak 270 kapal, proses pengadaan tiga kapal milik JMN dilakukan melalui lelang terbuka tanpa perlakuan khusus, mahal, atau istimewa. Sampai saat ini, ia belum menemukan masalah terkait pengadaan proforma dan tangki yang dituduhkan.
Sementara itu, Patra M Zen menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya setelah 38 saksi diperiksa. Terkait sewa tangki, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa. Sedangkan sewa kapal Olympic Luna dan tiga kapal milik JMN bahkan menghemat USD 4,3 juta, tanpa ada keterlibatan terdakwa dalam pengaturan atau intervensi.
Patra berharap persidangan berjalan dengan baik dan majelis hakim memutus secara adil. Jika fakta tidak dapat membuktikan dakwaan, ia berharap terdakwa Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo bisa bebas dari tuntutan. **(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual