![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Didik Mardiyanto, Senior Vice President Head Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC), serta Herry Nurdy Nasution, mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP.
Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 46.855.782.007. Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek Divisi EPC PT PP pada 2022–2023, di mana PT PP Pusat menyalurkan dana untuk membayar tagihan proyek. Namun, Didik dan Herry diketahui mengeluarkan dana tersebut melalui pengadaan barang dan jasa fiktif, sehingga pengelolaannya berada di luar pembukuan resmi perusahaan.
Proyek yang dijadikan dasar pembuatan tagihan fiktif antara lain:
– Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (PT Ceria Nugraha Indotama)
– Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (PT Vale Indonesia Tbk)
– Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant
– FSPP Portsite
– Mobile Power Plant Paket 7 dan 8
– Bangkanai GEPP 140 MW
– Manyar Power Line
Jaksa Budiman Abdul Karim menyatakan, Didik Mardiyanto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 35,3 miliar, Herry Nurdy Nasution Rp 10,8 miliar, dan Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya) Rp 707 juta. Menurut KPK, kerugian terjadi karena perusahaan mengeluarkan kas untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat bagi PT PP.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penasehat hukum mereka, M. Sujana, menyatakan bahwa kasus ini menyangkut perbedaan persepsi antara hukum dan praktek pekerjaan konstruksi, terutama di daerah terpencil. Kedua terdakwa mengakui mengelola dana tersebut namun menyatakan dananya masih utuh, digunakan sebagai cadangan untuk memenuhi target serta kebutuhan yang tidak dapat dilakukan secara sesuai prosedur biasa. Menurutnya, penyerahan dana akan mengganggu pekerjaan dan kesejahteraan 130 karyawan terkait, dan pihaknya akan menguji mens rea (niat jahat) dalam proses hukum selanjutnya.
**(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual