![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Usai sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026), terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza digiring keluar oleh jaksa tanpa diberi kesempatan untuk berbicara dengan pers yang telah menunggunya. Kejadian serupa juga terjadi pada hari sebelumnya saat sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang membuat para jurnalis merasa heran.
Selain itu, kehadiran TNI dalam ruang sidang juga menjadi perhatian dan sempat diminta oleh majelis hakim agar tidak mengganggu liputan media. Masyarakat juga bertanya apakah ada perubahan dalam sistem persidangan Indonesia saat ini terkait kehadiran pihak militer tersebut.
Mantan Ketua MK sekaligus penasehat hukum Hamdan Zoelva menegaskan bahwa kebebasan berbicara bagi warga negara dijamin oleh Undang-Undang. “Semua warga negara berhak berbicara. Itu dijamin undang-undang, entah dia terdakwa, penasehat hukum, jaksa, hakim, siapa pun, tak boleh dihalangi. Apalagi terdakwa mau berbicara dengan wartawan. Itu hak dia,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan bahwa kewajiban jaksa hanya sebatas menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sedangkan mekanisme di dalam sidang menjadi urusan hakim. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, dan terdakwa berhak menyampaikan pendapat serta pandangannya mengenai proses persidangan melalui media, yang dilindungi oleh hukum. Dalam pantauan media, jaksa terlihat mendorong terdakwa agar menghindar dari wawancara baik untuk Kerry maupun Nadiem.
Setelah memberikan keterangan, penasehat hukum Patra M. Zen membacakan surat dari Kerry yang ditulis dari dalam tahanan Rutan Salemba tanggal 6 Januari 2026. Berikut petikan suratnya:
“Saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi. Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan. Mohon teman-teman agar kritis dalam membaca informasi dan bisa menyadari bahwa saya ini bukan pengusaha minyak seperti yang ramai dibicarakan. Mohon juga saksikan persidangan saya, sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya. Bulan Februari nanti genap saya setahun di tahanan, tanpa satupun ada kesalahan yang saya perbuat. Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Salam.” **(RN)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual