![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terdakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jangka Panjang Bahan Bakar Gas (PJBG) antara PT PGN dan PT Isar Gas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12). Dalam pledoinya, Danny menegaskan dirinya tidak memperkaya diri maupun orang lain, serta menyatakan tuntutan jaksa tidak realistis dan meminta dibebaskan demi hukum.
Sebelumnya pada sidang tanggal 22 Desember 2025, jaksa telah menuntut Danny pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsidi 6 bulan penjara, terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka senilai USD 15 juta.
Penasihat hukum terdakwa, FX L. Michael Shah, menjelaskan tiga poin utama dalam pembelaannya kepada awak media usai sidang:
– Pertama, dakwaan terkait pelanggaran hukum karena dianggap sebagai perjanjian bertingkat telah terpatahkan, mengingat Kementerian telah mengeluarkan surat pada 21 September 2021 yang memperbolehkan pelaksanaan perjanjian tersebut.
– Kedua, tuduhan mengenai perjanjian fiktif yang tidak tertera dalam Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) juga terbantahkan, karena perjanjian tersebut telah tercatat resmi dalam RAKP 2019. Michael menyampaikan bahwa bukti RAKP 2019 sudah dimiliki KPK, namun jaksa hanya menunjukkan RAKP 2017 dan 2018 yang memang belum mencatatnya karena gas belum mengalir dan perjanjian belum dilaksanakan saat penyusunan RAKP tahun tersebut.
– Ketiga, Michael menyatakan bahwa perjanjian pada dasarnya adalah pinjam-meminjam yang diembalikan dengan gas, namun jaksa juga mengakui adanya pengembalian melalui transaksi uang. Ia menilai tuduhan mengenai unsur merugikan negara terkesan dipaksakan, karena transaksi gas pada dasarnya merupakan jual beli yang sederhana.
Michael menegaskan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi, sehingga tuduhan memperkaya diri atau orang lain juga gugur dengan sendirinya. “Suatu bisnis pasti untuk mencari keuntungan, yang dilarang adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara melawan hukum,” ujarnya, sambil berharap majelis hakim dapat membebaskan Danny Praditya karena tidak ada bukti bahwa terdakwa mengambil uang.
Mujidin, Koordinator Komunitas Bajaj Gas yang mengenal Danny dengan baik, menyatakan bahwa Danny selalu memperhatikan kesejahteraan komunitas, mulai dari kesehatan hingga pendapatan, bahkan masih sering membantu mengangkat orang umroh meskipun sudah tidak menjabat di PGN.
** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim