Mei 2, 2026

PH Didi Supriyanto: Tak Ada Saksi Memberatkan Tian Bachtiar, Hakim Junjung Kemanusiaan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, serta persekongkolan jahat untuk menggagalkan proses hukum terkait penanganan kasus korupsi minyak goreng, digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (24/12/2025).

Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa, antara lain Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JakTv).

Perkara berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam kasus dugaan korupsi di sektor CPO. Setelah pendalaman, penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin persidangan.

Agenda sidang Rabu (24/12/2025) adalah pemeriksaan saksi, yaitu Indah Kusumawati (eks karyawan AALF/Direktur Business Support) dan Titin Indah Lestari (eks Staff Keuangan AALF).

Kuasa Hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, bertanya kepada Indah apakah masih ingat pembayaran dari AALF. Indah menjawab, “Seingat saya, dari AALF ada klien yang membayar media JakTV” dan mengaku tak pernah berkomunikasi dengan orang JakTV selain Tian. Namun, pernyataan ini diluruskan Tian yang menyebut nama orang JakTV lain yang pernah berkomunikasi dengan Indah, dan Indah mengakui tidak ingat karena berkomunikasi dengan banyak orang.

Indah juga mengaku pembayaran ke Tian selalu melalui pihak JakTV, bukan pribadi. Tian menjelaskan, pada suatu kesempatan dia menerima uang tunai dari Indah untuk JakTV dan menyerahkannya ke Direktur Operasional JakTV, Sonny. Dia menambahkan, penawaran di JakTV dilakukan Satria Negara dan penagihan oleh Ernawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada kedua saksi apakah pernah mengkonfirmasi langsung terkait invoice atau kerja sama dengan JakTV. Indah menjawab bahwa perintah pembayaran berasal dari Marcella Santoso.

Setelah sidang, Didi Supriyanto menyampaikan kepada awak media bahwa dari semua saksi yang sudah diperiksa, tak ada yang bisa menjelaskan atau memperkuat dakwaan terhadap Tian mengenai perintangan atau penggagalan penuntutan persidangan. Mayoritas saksi bahkan tak mengenal Tian, atau kalau kenal juga tidak tahu produknya yang bisa merintangi proses hukum. “Ini merupakan point penting,” tegas Didi.

Dia menambahkan, “Sehingga kami semakin yakin, seperti dalam eksepsi kami, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan untuk maju ke persidangan. Nanti kita lihat pembuktian selanjutnya, karena masih ada saksi mahkota yang akan dihadirkan.”

Didi juga menegaskan bahwa Tian tidak bertindak secara pribadi, melainkan sebagai Direktur JakTV dengan keterlibatan tim dari Direktur Finance, bagian Sales, dan lainnya.

Pada sidang sebelumnya, Tian terpaksa keluar dari ruang sidang karena sakit (diperkuat pemeriksaan dokter) dan mendapatkan tahanan kota. Didi mengapresiasi integritas hakim, menyatakan, “Hakim mempunyai rasa kemanusiaan, tidak melihat terdakwa sebagai orang pesakitan.” **- (Rika)