![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tak berwenang mengadili gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (22/12/2025).
Gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diajukan oleh Subhan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon Wakil Presiden.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Amar putusan ini merupakan putusan terakhir yang mengakhiri perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Sunoto kepada awak media.
Dengan demikian, gugatan perdata yang diajukan tidak dapat dilanjutkan karena kewenangan mengadili terletak pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sunoto menambahkan bahwa pihak yang tidak puas masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Beberapa alasan penolakan kewenangan PN Jakarta Pusat antara lain:
1. Substansi gugatan mempersoalkan putusan KPU sebagai keputusan tata usaha negara, sehingga berdasarkan Pasal 47 UU No 51 Tahun 2008, kewenangan berada pada PTUN. Penggunaan dalil “perbuatan melawan hukum” tidak mengubah substansi sengketa.
2. Berdasarkan Lex specialist UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa pemilu memiliki mekanisme penyelesaian khusus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN, bukan PN.
3. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan gugatan perdata.
4. Pertimbangan terkait Teori Residu, di mana penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta dan ditolak, namun penolakan di forum tersebut tidak menjadikan PN yang tidak berwenang menjadi berwenang.
Kesimpulannya, prinsip kompetensi absolut bersifat memaksa dan tidak dapat disampingi. Hakim wajib menyatakan tidak berwenang sesuai amar putusan, dan substansi perkara yang menentukan kompetensi, bukan dalil yang digunakan.  ** – (Rika)



More Stories
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya