April 16, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Ammar Zoni di Pengadilan Tipikor Jakarta

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi) digelar di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.

Para terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). Ammar Zoni diduga menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre (DPO), melalui perantara Asep. Zoni kemudian berperan menampung dan mendistribusikan narkoba kepada tahanan lain di dalam rutan.

Kasus ini menyeret Ammar Zoni dan teman-temannya dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan. Berdasarkan penyelidikan, Ammar diduga menerima pasokan narkotika dari luar dan menyalurkannya kepada narapidana lain untuk diedarkan di dalam lapas. Penggeledahan menemukan sabu, ganja, tembakau sintetis, dan perlengkapan terkait di kamar para pelaku.

Ammar Zoni tercatat telah empat kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.

Sidang dengan nomor perkara 632/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ammar Zoni dkk.

Susunan Majelis Hakim dan Penuntut Umum:

– Ketua Majelis Hakim: Dwi Elyarahma Sulistyowati, S.H.
– Anggota Majelis: Saptono SH dan Dr. Ida Satriani SH MH
– Panitera Pembantu: Wiguna Dewi, S.H.
– Penuntut Umum: Yeni Rosalina, S.H, Welly Manuhutu, S.H, Andri Saputra, S.H, dan Ardhia Azim, S.H.
– Penasihat Hukum Terdakwa: John Matthias, S.H.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Rika)