![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas atau onslag ekspor crude alm oil (CPO) minyak goreng dan turunannya bagi industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ariyanto Bakri (pengacara), Indah Kusumawati (karyawan swasta), Wiwik Nurmakso (ibu rumah tangga) dan Maria Kirana Mamora (konsultan hukum).
Sementara para tersangka adalah Djumyamto, Ali Muktarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan dan Mohammad Arief Nuryanta.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat, sehingga dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
Namun, hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas, sehingga para tersangka terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp 17 triliun.
Persidangan dipimpin majelis hakim dengan ketua Effendi, SH, MH, didampingi anggota Sunoto SH, MH dan Adek SH, MH, serta penitera pengganti Agustiawan S.H. Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Triyana, S.H.
Sementara, terdakwa didampingi Penasihat Hukum Agus Prahara, S.H dan Poltak Siahaan, S.H dan rekan.
Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan suap perintangan penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri atau Ari Bakri, dihadirkan JPU sebagai saksi.
Ary Bakri menjelaskan bahwa awalnya pihak korporasi menyiapkan bujet Rp 20 miliar untuk mengatur perkara ini. Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu mengatakan bahwa uang Rp 20 miliar itu tidak cukup untuk mengurus perkara terhadap tiga korporasi CPO ini.
Ary Bakri merupakan salah satu pihak yang mewakili tiga korporasi CPO. Melalui Ary, tiga korporasi ini menyuap para hakim agar mendapatkan vonis onslag.
Kelima terdakwa diduga menerima uang suap senilai Rp 40 miliar. Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar. Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim menerima Rp 9,5 miliar. Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO).
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.
Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Arif Nuryanta, yang saat kasus bergulir, menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berperan aktif agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Atas jasanya, Arif mendapatkan bayaran Rp 60 miliar yang diberikan pengacara Ariyanto Arnaldo dan Marcella Santoso. * (Rika)



More Stories
Sidang Perdana Kasus Intimidasi dan Pemerasan Terhadap Vinson Leo Karlious, Refly Harun Ingatkan Laporan Polisi Bukan Alat Ancaman
Keterangan Saksi John Field Belum Jelas Soal Uang Ke Rizal, Advokat Soesilo Tegaskan Klien Tak Pernah Terima Uang
Kasus Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Akui Bertemu Djaka Budi, Jaksa KPK Tegaskan Akan Telusuri Seluruh KeterkaitanÂ