![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Persidangan dengan agenda saksi ahli a de charge atas terdakwa Tom Lembong itu digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja Lt1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025)
Saksi ahli a de charge yang hadirkan penasehat hukum terdakwa adalah Ganjar Laksamana Bona Prapta, Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia.
Sidang dipimpin Ketua majelis Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdulah dan Ali Muhtarom. Tim JPU dari unsur JPU Jampidsus.* (RN)



More Stories
Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan
Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil
Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan