![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan korupsi di PT KAI, dengan terduga mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam proyek kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Diketahui, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
Prasetyo juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang. Perkara dengan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Purwanto, SH, MH, dengan anggota majelis hakim Syafia Marlianti Tambunan, S.H, M.H dan Nofalinda Arianti, S.H,M.H dan panitera Haryanto. Tim JPU pada sidang ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
Terdakwa Ir Prasetyo didampingi Tim Kuasa Hukum dari Ruchiyat Auditiar Law Firm.
Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar dari proyek ini.
Jaksa mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.
Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **(Rika)



More Stories
Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan
Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil
Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan