![]()
Jakarta – MCN.com – Kuasa Hukum warga Desa Kohod Kampung Alar Jiban, Hendri Kusuma, S.H, telah bersurat memohon adanya audiensi kepada Kapolri melalui Komisi III DPR RI.
Permohonan audiensi tersebut, terlampir dengan Nomor 008.AMAK.5.2025 tanggal 2 Mei 2025. Namun hingga saat ini, Hendri belum mendapat respon dari surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.
Warga masyarakat Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) dan Laskar Jiban, dalam suratnya menuntut agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk audiensi secara transparan dalam penanganan perkara “Pagar Laut”.
AMAK juga meminta agar Kapolri memproses para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan aliran dana yang membiayai pagar laut.
Hendri Kusuma mengatakan dirinya sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, memohon adanya audiensi untuk menyelesaikan perkara pagar laut. Surat itu juga sudah diterima dalam surat terlampir bukti penerimaannya. Dia inginkan permasalahan ini dapat diselesaikan, agar warga mendapat kepastian.
“Kami sudah menunggu hampir satu bulan, belum ada respon dari Komisi III,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Di sisi lain, terjadi “deadlock” saat mediasi dengan pihak-pihak terkait kasus ini. Persidangan pun berlanjut pada pokok perkara. Hendri selaku Kuasa Hukum mewakili 55 warga Desa Kohod Kampung Alar Jiban sebagai penggugat.
Namun, persidangan penyelesaian perkara “pagar laut” ini harus ditunda oleh majelis hakim karena para pihak ada yang berhalangan hadir.
“Majelis Hakim menunda persidangan ini ya, Pembacaan gugatan harus ditunda satu minggu kedepan, Camat Pakuhaji dan Bupati Tangerang selaku pihak tergugat, tidak hadir,” ujar Hendri.
Para penggugat menilai, pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group. * (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana