Mei 2, 2026

Cederai Maruah Lembaga Peradilan, Pengadilan Tipikor Jakarta JPU Bacakan Surat Tuntutan ke Tiga Terdakwa 

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membacakan secara lengkap surat tuntutan terhadap para terdakwa ZR, LR dan MW

Jaksa Penuntut Umum menuntut ZR dengan 20 tahun, LR 14 tahun, dan MW 4 tahun. Tuntutan 20 tahun terhadap Z adalah karena perbuatannya mencederai maruah lembaga peradilan, khususnya di lingkungan MA. Ia juga dinilai terus-menerus berperan sebagai makelar kasus dalam pengondisian sejumlah putusan pengadilan.

Z dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Z didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya.

Z juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

Z dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa LR dengan tuntutan 14 tahun penjara. Lisa dinilai JPU telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.LR juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap bersama-sama eks pejabat Mahkamah Agung, ZR

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Rabu (28/5/2025). “Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan, menyatakan terdakwa LR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ucap JPU.

Lalu, JPU berucap,”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun”. Pengacara Ronald Tannur itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta atau dengan pidana badan selama 6 bulan.

Lisa disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

LR didakwa bersama-sama dengan MW, ibu dari terdakwa Ronald Tannur, menyuap 3 hakim PN Surabaya agar Ronald divonis bebas. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Ronald Tannur adalah penyebab kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Lisa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, MW, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). MW juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. **(Rika)