![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah pimpinan Purwanto S. Abdullah menjatuhkan putusan hukuman terhadap dua mantan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2020–2021, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, pada Kamis (30/4/2026).
Sri Wahyuningsih menjabat sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar, sedangkan Mulyatsah merupakan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang terbukti merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sri Wahyuningsih tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskannya dari tuduhan tersebut. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Masa hukuman tersebut dikurangi sepanjang ia telah menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 120 hari. Barang bukti yang ada akan digunakan untuk keperluan perkara lain, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sementara itu, untuk terdakwa Mulyatsah, hakim juga menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskannya dari tuduhan tersebut. Namun, majelis hakim menilai Mulyatsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.
Mulyatsah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani, dan diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp500.000.000, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000, namun jumlah tersebut dikompensasikan dengan aset uang yang sebelumnya telah disita dari pihak keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa proses pengadaan perangkat Chromebook dan alat pengajaran lain tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam program digitalisasi pendidikan yang ditetapkan di lingkungan Kemendikbud. **(RN)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual