Mei 2, 2026

Hakim Suparman Pimpin Sidang Kasus Korupsi Kredit BRIguna Pada Pembekalan Angkutan Kostrad Cibonong Tahun 2016-2023

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana koneksitas perkara korupsi Kredit BRIguna pada Pembekalan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong, tahun 2016 sampai 2023, berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Kasus dengan nomor perkara 28-29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas para terdakwa Dwi Singgih Hartono, Heru Susanto, Nadia Sukmaria, Oki Harie Purwoko, M. Kusmayadi, dan Rudi Hotma.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman, S.H, M.H, dan dua hakim anggota Asril Siagian SH, MH, dan Mardiantos, SH, MH.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang ini terdiri dari unsur JPU Jampidmil dan Oditur Militer.

Terdakwa Dwi Singgih Hartono cs didampingi Penasehat Hukum Rudi Wicaksono, S.H dan rekan. Persidangan dihadiri keluarga terdakwa dan para jurnalis.

Para terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda. Dwi Singgih Hartono dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 49 milyar atau subside 7 tahun. Nadia Sukmaria divonis 7 tahun dan denda Rp 750 juta atau tambahan 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 29 juta (3tahun, 6 bulan), Rudi Hotma divonis 5tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta atau ditambah 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 65 juta (2tahun, 6 bulan), sementara Heru Susanto dituntut 5 tahun, dengan denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 66,6 juta.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Dwi Singgih Hartono memalsukan dokumen untuk mengajukan permohonan kredit ke BRI. Selama kurun waktu 2016 hingga 2023 Dwi Singgih Hartono telah melakukan siasat demi memperoleh kredit BRIguna.

Dia menggandeng pihak lain, termasuk dari pegawai BRI, untuk mengajukan 258 permohonan kredit menggunakan dokumen palsu.

Akhirnya proposal kredit tersebut disetujui dan dananya dicairkan. Namun, Dwi Singgih sudah menguasai kartu ATM beserta buku rekeningnya.

JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider kepada Dwi Singgih dkk. Dakwaan primernya adalah perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara, dakwaan subsidernya ialah perbuatan Dwi Singgih dkk. melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

** (Rika)