Mei 2, 2026

Kasus Penggelapan Barang Bukti Korban Robot Trading Fahrenheit, Jaksa A Diduga Lakukan Permufakatan Jahat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit dengan terdakwa jaksa AAA kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Sunoto.

JPU menghadirkan 8 saksi, diantaranya Davidson Willy Arguna Samosir sebagai Ketua Paguyuban Korban Robot Trading Fahrenheit (SIF-Solidarity Investor Fahrenheit) yang juga sebagai saksi pelapor, dan Bryan Erik First Anggitya, seorang pengacara.

Terdakwa jaksa AAA diduga diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni OS dan BG. A bersama dua pengacara tersebut, diduga menggelapkan barang bukti sebesar Rp 23,9 miliar.

Saksi Davidson dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa OS dan BG melakukan bujuk rayu kepada A untuk melakukan pemufakatan jahat.

“Sepengetahuan saudara, bujuk rayu seperti apa yang dilakukan advokat OS dan BG pada jaksa A,” tanya Penasihat Hukum A, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

“Keduanya menjanjikan uang. Maaf, ijin bukan maksud untuk memarjinalkan Aparatur Sipil Negara. Dari kaca mata saya, bila seorang ASN ditawarkan miliaran rupiah, tentu tergiur,” jawab Davidson.

“Saudara saksi tahu dari mana, bahwa yang menawarkan adalah advokat OS dan BG. Apakah kedua terdakwa menceritakan kepada saksi?” tanya PH A kembali.

“Saya tahu dari pemberitaan di media,” jawab Davidson.

Sementara itu saksi Bryan Erik First Anggitya dalam keterangannya mengatakan bahwa seharusnya kerugian para korban investasi bodong dikembalikan kepada korban dan ada kepastian pengembalian.

“Bukan hanya pada SIF, tapi ada kepastian untuk para korban untuk pengembalian kerugian. Ini permohonan para korban,” ucap Bryan.

“Apakah ada permintaan dari terdakwa A kepada saudara saksi Davidson maupun saudara Bryan?,” tanya PH, A kepada saksi.

“Di saya tidak ada, karena murni dari korban yang saya wakili, karena beberapa kali muncul di social media dan group WA, bahwa uang yang beredar dari SIF. SIF telah menggelontorkan dana sebesar Rp 4 miliar lebih. Kami telah agreement bahwa ini tanda terimakasih dari kami, ketika hak dari kami Kembali. Tidak ada permintaan,” tutur Bryan.

Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum BG meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.

Kasus ini berawal ketika AAA, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni OS dan BG, A bersama dua pengacara tersebut, diduga menggelapkan barang bukti sebesar Rp 23,9 miliar.

A adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa HS

Setelah H kalah dalam pengajuan kasasi pada Desember 2023, uang rampasan dari H sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban.

Namun OS dan BG mengajak A untuk melakukan pemufakatan jahat dengan menggelapkan uang itu dengan cara membuat BA-20, berita acara pengembalian barang bukti palsu.

Berdasarkan dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili OS seharusnya menerima pengembalian Rp 53,7 miliar untuk sekitar 900 korban.

Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar. Sementara kelompok korban yang diwakili oleh BG berdasarkan dokumen BA-20 mereka seharusnya menerima Rp 8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar. Total uang yang digelapkan para terdakwa adalah Rp 23,9 miliar.

JPU mengatakan pengembalian uang para nasabah itu merupakan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Hakim Ketua kemudian mengetuk palu tiga kali, menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang jaksa dalam dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. ** (Rika)