![]()
Jakarta – MCN.com – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (20/5/2025) dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan sebagai strategi yang disusun dalam meningkatkan kinerja di bidang tindak pidana khusus dengan target-target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk pencapaiannya.
Selain itu, rapat membahas langkah-langkah strategis penelusuran asset, pengelolaan barang bukti serta pemulihan asset (asset recovery) dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, serta penanganan kasus dan tindak lanjutnya.
Rapat dengar pendapat (RPD) itu memberi kesimpulan, bahwa Komisi III DPR RI mendukung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dalam menjalankan tugasnya untuk penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus yang menarik perhatian publik, dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantuk dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Komisi III DPR RI juga mendukung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus beserta jajaran untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penelusuran asset (follow the money dan follow the suspect).
Rapat bersifat terbuka untuk publik, dan hasil rapat ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, M.T dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, S.H, M.H. **(Rika)



More Stories
Tim Penyidik Jam Pidsus Tetapkan AW Sebagai Tersangka TPPU: Terkait Aliran Dana dan Penitipan Aset Terpidana Zarof Ricar
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H Di Gelar Kemenag RI
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H/2026 Jatuh Pada 21 Maret, Siapkan Dukungan Penuh Untuk Masyarakat