April 18, 2026

PH Lisa Rachmat Persoalkan Fakta Yuridis Sebagai Dasar Dakwaan JPU, Saksi Ahli: Batal Demi Hukum

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengacara Ronal Tannur, Lisa Rachmat, yang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan suap dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang ini, Lisa Rachmat menolak beberapa keterangan yang tertulis dalam BAP-BAP sebelumnya. Lisa mengatakan, sesungguhnya dirinya telah meminta BAP itu diubah, namun BAP yang dianggap telah diubah itu tidak diserahkan kepada dirinya dan tim kuasa hukumnya.

Akibatnya, dalam persidangan, ketika hakim menanyakan beberapa hal yang dipetik dari BAP yang ada di tangan hakim, maka Lisa menjadi bingung menjawab, karena keterangan itu sesungguhnya sudah diubah usai persidangan sebelumnya.

Hakim pun menjadi bingung dan terjadi jeda. Kemudian, hakim memanggil Lisa ke depan untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Lisa mengatakan dia merasa heran kenapa BAP yang dia minta untuk diubah, ternyata tidak diubah.

Lisa: “Yang Mulia, itu BAP yang saya tidak mau tanda tangan”

Hakim: “Tapi ini ada tanda tangan Saudara”

Lisa: “Oh, itu saya tidak tahu, Yang Mulia. Tidak mungkin itu, Yang Mulia”

Hakim: “Jadi, yang ini adalah BAP yang lama?

Lisa: “Iya. Makanya, saya jadi bingung, Yang Mulia. BAP pada 25 Oktober 2023 itu saya sudah mintakan, tapi tidak dikasih. Katanya, nanti, ya, bu. Sampai hari ini.”

PH Lisa: “Mohon izin, Yang Mulia, BAP tanggal 12 Desember 2023 kami belum terima.”

Dalam persidangan itu Lisa menjawab beberapa pertanyaan penting untuk makin menjernihkan soal terkait dirinya.

Lisa mengatakan tidak ada catatan-catatan dan chat WA yang bisa dibuktikan kebenarannya sebagai barang bukti.

“Kalau kita bicara hukum, seharusnya saya tak bisa ditahan,” ujar Lisa Rachmat yang saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka tak didampingi penasihat hukum, padahal Lisa adalah seorang advokat yang memiliki hak seperti itu. “Saya minta didampingi, tapi tak diberi,” ucap Lisa.

Usai persidangan, PH Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin, mengatakan, bahwa sampaikan waktu persidangan, Lisa Rachmat sudah menyampaikan kepada tim hukum bahwa BAP-nya itu ada beberapa yang disangkal oleh dia, dengan alasan, karena dia capek diperiksa sampai berjam-jam.

“Itu bisa terjadi saja, karena Lisa sudah sangat lelah,” jelas Andi.

Tetapi, menurut Andi, muncul masalah kedua, yaitu jaksa tidak memberikan kesempatan bagi Lisa untuk didampingi kuasa hukum. “Adalah menjadi hak Lisa untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga pada saat majelis hakim bertanya kepada kami sebagai penasihat hukum Ibu Lisa, ya kami juga tidak tahu. Karena kami tidak menerima berkas BAP itu,” tutur Andi.

Karena itu, Andi Syarifuddin perlu mempersoalkan hal itu. Sudah diatur dalam Hukum Acara Pasal 189 KUHP, bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang disampaikan di depan persidangan.

“Kalau Lisa menyangkal di hadapan persidangan, keterangan itu yang dipakai. Itu formil, absah. Kenapa harus diributkan tadi,” tanya Andi heran.

Oleh sebab itu, Andi menanyakan terkait dengan BAP ini, apakah Saudara terdakwa mengerti Pasal 189 KUHP, yang pada intinya, bahwa keterangan terdakwa yang dianggap benar dan apa adanya adalah keterangan terdakwa di dalam persidangan.

“BAP dikatakan sebagai alat bukti yang sah, boleh, sepanjang dia mengakui. Akan tetapi, bila terdakwa tidak mengakui, maka batal demi hukum.

Andi juga menjelaskan bahwa isi BAP itu tidak boleh dikonfirmasi kepada orang lain yang tidak membuatnya. Itu tidak etis. Hukum ini mengenal istilah etika. Hukum tak boleh melanggar etika.

Andi mengatakan lagi, bahwa mulai dari sidang sampai pemeriksaaan terdakwa hari ini, selama persidangan ini dirinya tidak menemukan fakta yuridis atau keterangan saksi fakta yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa hukum yang didakwakan kepada Lisa Rachmat itu.

Kedua, “Kami selaku Penasihat Hukum tidak melihat salah satu alat bukti dari lima alat bukti yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 KUHP, yang menjelaskan bahwa benar Lisa menyerahkan uang kepada Damanik, Heru, Mangapuh, dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak ada fakta itu. Tidak ada alat bukti,” tegas Andi.

“Mengapa saya sampaikan ini, karena ada dasar hukum di Pasal 183 KUHP, bahwa seseorang dijatuhi hukuman pidana apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun,” ungkap Andi.

Di awal persidangan, Andi menyampaikan agar Lisa Rachmat berkata sejujur-jujurnya, karena ini adalah kesempatan terakhir bagi Lisa. Karena di dalam persidangan ini Andi tidak menemukan fakta yuridis atau keterangan saksi fakta yang melihat langsung, mendengar langsung atau mengalami langsung saudara memberikan atau menyuap ketiga hakim sesuai dakwaan.

“Saya bilang begini, jangan sampai saudara dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga Anda dituntut tinggi oleh JPU dan dijatuhi hukuman tinggi oleh majelis hakim, sekalipun tidak ada alat bukti.”

Andi berharap, semoga hakim bisa memahami bahwa betapa berdosanya kita ketika memutus nasib orang hanya berdasarkan bukti-bukti permulaan. Kemarin dia bertanya kepada saksi ahli, kemarin, apakah boleh menjatuhkan hukuman tanpa ada bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP. Pendapat saksi ahli adalah tidak bisa mendakwa orang dengan hanya berdasarkan petunjuk-petunjuk saja, tetapi harus ada fakta yuridis.

Andi juga mengatakan proses hukum pada kasus ini telah dimulai dengan cara-cara yang tidak sah. Kemudian dibawa ke pengadilan, kemudian dijatuhkan vonis bersalah. Pertanyaannya, bagaimana putusan bisa dikatakan “sah dan meyakinkan”. Ahli mengatakan, tindakan seperti harusnya batal demi hukum.** (Rika)