![]()
Batam,- MCN.com – Upaya Penyelundupan Rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun, barang rokok tanpa tuan di Pelabuhan Punggur tersebut diduga akan diseberangkan menuju Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold.
Berdasarkan Konfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyatakan bahwa nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp. 5,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2,67 miliar akibat potensi tidak tertagih nya cukai.
“Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar adanya. Melainkan kejadian yang sesungguhnya yaitu Truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai. Dikarenakan ditemukan barbuk tersebut tanpa pemilik, sehingga langsung dibawa oleh Truk TNI AL untuk diangkut,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam.
Saat dikonfirmasi kembali, Minggu (18/05/2025). Ia juga menambahkan, bahwa selama ini pihak TNI AL khususnya TNI AL dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang illegal yang terjadi di sekitaran Pelabuhan Punggur, Kota Batam.
Atas temuan barang bukti yang tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam dan TNI AL tetap akan berkolaborasi untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan akan diadakan gaktibkum secara terus menerus di wilayah Batam. (Pen Lanal Bintan)



More Stories
Gugat BSI Rp309,85 Miliar, PT Quantum HRM Persoalkan 40 Bulan Status Kolektibilitas 3
Lima Tahun Berputar Di Tempat! Sri Patokah Desak Gelar Perkara Khusus Di Mabes Polri
Gerak Cepat Tim Quick Rerspon Lanal Dumai Gagalkan Illegal Entry 16 Orang dan Satu Speed Boat Berhasil Diamakan di Pesisir Kota Dumai