![]()
JAKARTA— PT Quantum HRM Internasional resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI terkait penetapan kualitas pembiayaan dan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam perkara ini, perusahaan menggugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp309,85 miliar, termasuk ganti rugi materiil dan immateriil, serta meminta pemulihan status kolektibilitas pembiayaan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan **Nomor Perkara 3939/Pdt.G/2026/PA.JS**. Selain BSI, gugatan turut melibatkan dua unit operasional bank tersebut, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditempatkan sebagai Turut Tergugat II. Penggugat meminta pengadilan memeriksa dugaan ketidaktepatan dasar hukum, proses penilaian kualitas pembiayaan, dan pelaporan SLIK yang menurut pihaknya berdampak serius terhadap kegiatan usaha perusahaan.
*Kolektibilitas 3 Dipersoalkan Selama Kurang Lebih 40 Bulan*
Pokok sengketa berawal dari penetapan status Kolektibilitas 3 atau kurang lancar yang menurut Penggugat dipertahankan selama kurang lebih 40 bulan. Pihak perusahaan mendalilkan bahwa penilaian tersebut tidak dilakukan secara objektif, komprehensif, terukur, dan terdokumentasi serta penggugat menduga pihak BSI telah meninggal nilai nilai syariah dalam penetapan status kolektibilitas tersebut.
Dalam materi gugatan, Penggugat juga mempersoalkan penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak tepat, termasuk dugaan penerapan ketentuan penilaian kualitas aset bank umum konvensional terhadap fasilitas pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah. Selain itu, perusahaan mempertanyakan penilaian terhadap prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar yang menurut dalilnya tidak dievaluasi secara menyeluruh.
Penggugat turut menyoroti persyaratan penyerahan laporan keuangan yang telah diaudit atau *audited* sebagai alasan untuk mempertahankan status kolektibilitas. Menurut pihak perusahaan, persyaratan tersebut tidak diperjanjikan dalam akad pembiayaan. Persoalan lainnya adalah akurasi dan pemeliharaan data SLIK yang dinilai belum diselesaikan meskipun perusahaan mengaku telah berulang kali mengajukan keberatan dan permohonan koreksi.
Dalam sidang perdana pada 19 Oktober 2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Para Tergugat & Para Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan, selanjutnya persidangan akan digelar pada 20 November 2026.
*Klaim Telah Menyetorkan Lebih dari Rp18,3 Miliar dari total kewajiban 26,5 milyar*
Di tengah status pembiayaan yang dipersoalkan, PT Quantum HRM Internasional mengklaim telah menyetorkan dana secara kumulatif sebesar Rp18.325.383.671 telah dibayarkan dari total kewajiban dari Rp26.517.587.419,96 kepada BSI. Berdasarkan keterangan dalam materi gugatan, jumlah tersebut terdiri atas pembayaran sekitar 52 persen dari kewajiban pokok dan 91 persen dari kewajiban margin.
Penggugat juga menyatakan telah melunasi tunggakan pada masa transisi pada 23 Desember 2022. Atas dasar itu, perusahaan mempertanyakan alasan status Kolektibilitas 3 tetap dipertahankan dan meminta agar penilaian serta pelaporan kualitas pembiayaannya diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini, menurut Penggugat, tidak berhenti pada pencatatan administratif. Status SLIK tersebut diklaim telah menghambat akses perusahaan terhadap sejumlah fasilitas pembiayaan di lembaga keuangan lain, termasuk BNI, BRI, BPRS KMS, fasilitas gadai emas BSI, Toyota Astra Finance, BPR Artharindo, dan BPR UMKM Probolinggo.
Penggugat menyebut nilai fasilitas yang terdampak mencapai Rp40,38 miliar. Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian akibat hilangnya kesempatan mengikuti dan memenangkan lelang maupun tender yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama. Kerugian materiil yang diminta dalam gugatan mencapai Rp109.853.323.690, disertai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar.
*Somasi dan Permohonan Koreksi SLIK Diklaim Belum Memberikan Kepastian*
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat mengaku telah menempuh korespondensi dengan pihak bank sejak Juli 2023. Perusahaan juga menyampaikan permohonan kenaikan kolektibilitas, penghapusan denda, dan pemulihan data SLIK. Meski BSI disebut telah menyetujui penghapusan denda secara penuh melalui surat tertanggal 28 Mei 2026, Penggugat menyatakan permohonan pemulihan SLIK yang diajukan pada Juni 2026 belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Penggugat kemudian melayangkan Somasi pada 10 September 2026, Karena persoalan tersebut dinilai belum tuntas, perusahaan membawa sengketa ini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan menghukum pihak terkait membayar ganti rugi, memulihkan pencatatan SLIK menjadi Kolektibilitas 1 secara retroaktif sejak 23 Desember 2022, serta menjatuhkan uang paksa atau *dwangsom* sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan sesuai tuntutan yang diajukan. Penggugat juga memohon agar amar koreksi SLIK dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum, sepanjang dikabulkan oleh majelis hakim.
*Ahmad Shofi, S.H., CLA : Persoalan Utama Adalah Dasar Penilaian dan Akurasi Data Harus Memegang Teguh Nilai-Nilai Syariah*
Kuasa hukum Penggugat, **Ahmad Shofi, S.H., C.L.A., Managing Partner ASQ Partnership**, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menguji dasar penetapan kualitas pembiayaan serta pencatatan SLIK yang dipersoalkan kliennya.
“Gugatan ini bukan upaya menghindari kewajiban. Klien kami telah menyetor lebih dari Rp18 miliar, atau sekitar 52 persen dari pokok dan 91 persen dari margin. Yang kami persoalkan adalah pencatatan SLIK yang menurut kami ditetapkan tanpa dasar penilaian yang sah, dengan aturan yang dipersoalkan penerapannya, dan dipertahankan bertahun-tahun meskipun telah dimintakan koreksi berulang kali,” demikian pernyataan Ahmad Shofi sebagaimana tercantum dalam materi keterangan Penggugat.
Menurut pihak Penggugat, status SLIK yang dipersoalkan telah menimbulkan konsekuensi terhadap akses pembiayaan dan peluang bisnis perusahaan. Karena itu, pemeriksaan di pengadilan diharapkan dapat menguji apakah penetapan kolektibilitas dan pelaporan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah, khususnya mengenai dasar penilaian kualitas pembiayaan, ketepatan data pelaporan, serta mekanisme penyelesaian keberatan debitur.
Meski demikian, seluruh dalil dan perhitungan kerugian tersebut masih merupakan klaim Penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan. BSI dan OJK memiliki hak untuk memberikan tanggapan serta menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang mereka miliki. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.



More Stories
Lima Tahun Berputar Di Tempat! Sri Patokah Desak Gelar Perkara Khusus Di Mabes Polri
Gerak Cepat Tim Quick Rerspon Lanal Dumai Gagalkan Illegal Entry 16 Orang dan Satu Speed Boat Berhasil Diamakan di Pesisir Kota Dumai
Sinergi Tim Quick Response Lanal Ranai dan BKHIT Natuna Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Sembako Tanpa Dokumen di Pelabuhan Penagi