![]()
Bekasi – MCN.com – Melvin Pontoh mendatangi Kantor Polres Bekasi Kota dengan wajah yang tegang. Nafasnya terengah-engah saat memasuki komplek Polres itu.
Ia marah, geram, dan jengkel ,Betapa tidak. Inisial G telah menipu pria berdarah Manado ini dengan meraup sejumlah uang dan tanpa punya maksud baik untuk mengembalikannya.
Kedatangan Melvin ke Kantor Polres Bekasi Kota, Sabtu (17/5/2025), siang itu, untuk mengecek apakah inisial G telah memenuhi janjinya mengembalikan uang Melvin. Polisi mengatakan, belum ada pengembalian uang tersebut. Inisial G pun tak datang di Polres.
Mendengar keterangan itu, Melvin bertambah marah. ” Inisial G ini seorang pembohong, dia menipu saya. Sekarang dia tak menepati janji,” ucap Melvin.
Melvin Pontoh menjelaskan, bahwa pada 28 April 2025, dihadapan Polres Bekasi Kota, Inisial G menandatangani surat pernyataan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan dia akan mengembalikan uang itu. Dua minggu pun berlalu tanpa ada pengembalian.
“Inisial G sudah menjadi tersangka, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di depan penyidik bahwa dia akan menyelesaikan, namun inisial G mengingkari surat pernyataan yang dibuatnya tersebut,” ujar Melvin.
Itulah kenapa Melvin mendatangi Polres Bekasi Kota untuk minta konfirmasi dari polisi. Polisi berharap Inisial G bisa memenuhi janjinya, dan tidak menunda-nunda waktu pengembalian uang sebesar Rp 53 juta itu.
Kasus ini berawal ketika pada Januari 2024 inisial G mengatakan kepada Melvin bahwa dia minta uang Rp 53 untuk sesuatu urusan. Dengan kerelaan hati, Melvin menyerahkan sejumlah uang itu.
“Ada bukti-bukti penyerahan uang itu, juga ada rekaman pembicaraan dengan inisial G ,” tutur Melvin kepada awak media di Polres Bekasi Kota, Sabtu (17/5/2025).
Belakangan Melvin mengetahui bahwa dirinya ditipu inisial G . Uang itu malah inisial G transfer ke rekening istrinya. Setelah mengecek secara detil “permainan” inisial G ini, Melvin melaporkan Gunawan ke Polres Bekasi Kota. Inisial G pun ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, namun belum juga ditangkap polisi. Itu mengherankan hati Melvin.
Upaya Melvin untuk mendapatkan uangnya menjadi sia-sia. Inisial G pandai berkelit, lincah mengelabuhi Melvin.
Baru pada 28 April 2025 inisial G membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang Melvin. Penandatanganan surat pernyataan itu dilakukan inisial G di depan penyidik Polres Bekasi Kota. Hati Melvin pun menjadi agak lega. Dia percaya inisial G punya kemauan baik.
Namun, Melvin salah sangka. Inisial G pandai ingkar janji. Batas waktu yang ditentukan untuk pengembalian uang itu, terlampaui. Tak ada berita atau tanda-tanda uang mau dikembalikan. Inisial G lagi-lagi ingkar janji. Melvin harus menarik nafas panjang lagi. Dia marah, geram, dan sedikit putus asa. Sampai, Sabtu (17/5/2035) inisial G tak terlihat batang hidungnya bertandang ke Kantor Polres Bekasi Kota.
“Orang penipu seperti ini, bahaya sekali, karena suka jual nama pejabat,” tutur Melvin. Apa yang dikatakan inisial G untuk sesuatu urusan itu, ternyata dia hanya rekayasa saja dan menipu Melvin untuk bisa mendapatkan uang itu. Setelah menerima uang Rp 53 juta, inisial G malah mentransfernya ke rekening sang istri. Benar-benar sebuah modus penipuan.
Kalau sampai hari ini inisial G masih lolos, entahlah dia bisa terus lolos dari jeratan hukum yang sedang menghadang ia?
Sepandai-pandainya seekor tupai meloncat, sekali waktu dia akan jatuh juga. “Gusti orang sare”, Tuhan itu tidak tidur. **(Rika)



More Stories
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Ribuan Butir Diamankan
Modal Foto Pejabat, Wahyudi dan Istrinya Cindy Tega Kuras Rp2,9 Miliar Milik Pengusaha RS Lewat Investasi Minyak Fiktif
Dugaan Kejanggalan Putusan Hakim PA Jaktim, Bawas MA Diminta Bertindak