Oktober 7, 2026

LIMA TAHUN BERPUTAR DI TEMPAT! SRI PATOKAH DESAK GELAR PERKARA KHUSUS DI MABES POLRI

Spread the love

Loading

JAKARTA, — Lima tahun berlalu, namun perkara yang dihadapi Sri Patokah disebut masih berkutat di tahap penyelidikan alias lidik. Kondisi tersebut kini kembali dipertanyakan. Sri Patokah bersama kuasa hukumnya, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., dan tim Phoebe Law Firm, mendatangi Mabes Polri untuk meminta digelarnya perkara khusus di Jakarta.

Langkah tersebut menjadi bentuk desakan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses perkara yang menurut pihak Sri Patokah telah berjalan kurang lebih lima tahun. Tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum juga mengalami peningkatan status, meski menurut mereka sejumlah alat bukti telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Kuasa hukum Sri Patokah, Camelia Ecclesia Tan, secara tegas mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya melihat adanya alat bukti dan unsur yang menurut mereka perlu kembali diuji melalui mekanisme gelar perkara.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai saat ini belum ada kenaikan status perkara, sementara dari pihak kami melihat bahwa unsur-unsur yang diperlukan sudah terpenuhi dan barang bukti yang ada sudah lebih dari dua,” ujar Camelia.

Pada proses penyidikan di tahun awal mei tahun 2026, tim penyidik telah melaksanakan prosedur konfrontasi antara pihak debitur (Sri Patokah) dan pihak kreditur (Bank Panin).

Dalam agenda tersebut, terdapat pengakuan resmi dari pihak Bank Panin bahwa penerbitan pengumuman lelang eksekusi telah diinisiasi pada saat kolektibilitas pembayaran angsuran Sri Patokah masih berstatus lancar.

Selain itu, diakui pula adanya tindakan pemblokiran rekening debitur secara sepihak yang menyebabkan terhambatnya upaya Sri patokah untuk melakukan pelunasan proses penyetoran, Ungkap Kuasa Hukum.

Tim hukum kemudian merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, sekaligus meminta penyidik kembali mengevaluasi seluruh fakta dan bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Namun, keberadaan dua atau lebih alat bukti tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka. Kecukupan dan keterkaitan alat bukti tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan penyidik.

Karena itu, gelar perkara khusus dinilai penting untuk membongkar secara objektif ke mana sebenarnya arah perkara ini setelah berjalan selama bertahun-tahun. Menurut tim kuasa hukum, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji apakah perkara memang memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan apabila tidak ditemukan dasar hukum yang memadai.

Lima tahun dalam tahap lidik menjadi titik yang kini dipersoalkan Sri Patokah dan tim hukumnya. Mereka meminta Mabes Polri memberikan kejelasan, transparansi, serta kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sri Patokah masih menunggu tindak lanjut Mabes Polri atas permintaan gelar perkara khusus tersebut.