April 17, 2026

Faktor Geografis Penghambat Distribusi Surat Undangan Pemilihan di Pilkada Kabupaten Pasaman Barat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman Barat terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. Tidak terdistribusinya surat undangan dengan baik menjadi titik persoalan gugatan itu. Jarak yang jauh menjadi alasan kenapa KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak mampu mendistribusikan undangan kepada peserta DPT di tempat mereka.

Pasangan calon Daliyus dan Heri Miheldi menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang mencapai 41 persen atau sebanyak 128.240 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Pemohon mendalilkan kesalahan Termohon (KPU Pasaman Barat) dalam menyusun daftar pemilih yang tidak memenuhi prinsip dasar, sehingga banyak pemilih harus menempuh jarak jauh, bahkan hingga 20 kilometer atau menyeberang pulau, untuk mencapai TPS yang berbeda nagari atau kecamatan dari domisili mereka. Kondisi ini dinilai menghambat pemilih dalam menggunakan hak suaranya.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan para saksi dan ahli, wacana itu cukup dominan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi yang menghadirkan tiga saksi dan satu ahli, mempertanyakan kerja KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Saksi ahli Charles Simabura yang dihadirkan Pemohon, dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo itu, mengatakan, seharusnya Termohon (KPU Pasaman Barat) sebagai penyelenggara mesti bisa memastikan agar tidak menggabungkan desa atau kelurahan atas nama lain di dalam menyusun TPS.

Selain itu, kata Charles Simabura, Termohon seharusnya juga bisa memastikan kemudahan pemilih datang ke TPS, dan Termohon mesti bisa memastikan tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda.

Charles Simabura juga mengatakan, Termohon perlu memperhatikan aspek geografis setempat di dalam menyusun daftar pemilih.

Beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon menceritakan kondisi geografis dan jarak yang jauh antara rumah pemilih dengan lokasi TPS menjadi salah satu sebab mengapa pendistribusian surat undangan pemilih itu terhambat disalurkan.

Sementara, saksi dan ahli dari pihak Termohon berpandangan KPU telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Secara angka, persentase yang diklaim para saksi cenderung tinggi, berkisar di atas 80 persen dari total DPT.

Ahli yang dihadirkan Termohon, yakni Otong Rosadi, menegaskan, KPU Pasaman Barat telah menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk diantaranya dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Salah seorang kuasa hukum Termohon, Apredis mengatakan, KPU Kabupaten Pasaman Barat sebagai penyelenggara, sudah yakin dengan keputusannya, yang sejalan dengan peraturan pemerintah.

“Pengujian oleh MK untuk membuktikan fakta yang sesungguhnya. Tapi kesimpulannya nanti kita serahkan kepada MK. Kalau dari kami saja sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Pasaman Barat, KPU sejak awal sudah bekerja maksimal. Dalam pentahapan-pentahapan dalam proses pemilihan itu, terdapat ruang bagi masyarakat untuk memberi respons atau tanggapan serta laporan.

Jadi ruang terbuka itu sesuai ketentuan perundang-undangan PKPU nomor 7. Semua pihak telah diberi ruang atau kesempatan, termasuk paslon. Sehingga bila ada kekeliruan, silakan paslon merespon.

Tetapi yang terjadi kemarin, dalam proses itu, mulai dari TPS rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada tanggapan baik dari saksi maupun paslon.

“Harapan dari kami sebagai KPU, tentu harus menang. Tentu kita serahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Apredis. ** (Rika)