April 15, 2026

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: LHKPN Bukan Sekadar Syarat Pencalonan Pilkada, Tapi Mengandung Nilai-nilai Filosofis Bagi Good Governance

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal telah berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST pada Sidang pertama sudah mendalilkan keberatannya atas keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara tersebut.

Yang menjadi dalil Pemohon adalah Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution baru menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) pada 16 Oktober 2024.

Sementara, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.

Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan

Seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang dihadirkan Pemohon sebagai ahli, mengatakan, LHKPN bukan sekadar syarat calon pilkada saja. Di balik LHKP terkandung nilai-nilai filosofi.

Apa yang ada di balik LHKP penuh dengan makna filosofis. Ada apa dengan harta seseorang. Logika transparansi menuju good governance menjadi patokan bagi penyelenggara Negara. Prinsip-prinsip transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan dan fairness. Korupsi bisa masuk lewat pintu-pintu yang amat sempit, diantaranya tidak melaporkan LHKPN dengan menurut jadwal.

Oleh sebab itu, dalam pemahaman yang lebih praktis, KPK menganut 9 nilai. Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Satu saja nilai ini dilanggar, akan menunjukkan ada satu potensi yang memungkinkan terjadi perilaku korup di belakang hari.

Oleh karena itu, UNCAC (The United Nations Convention Against Corruption) yang tandatangani pada 2003 dan diratifikasi pada 2006, kata Saut, sangat menekankan apa yang disebut sebagai transparansi menjadi yang paling penting dalam pemberantasan korupsi.

Mengapa transparan menjadi isu utama, karena tata kelola dari sisi penyelenggara negara dan dari sisi pemberantasan korupsi adalah hal yang paling penting di dalam good governance.

Sebagai sistem pengawasan internal, diyakini LHKPN akan menjadi fasilitator, pengawasan internal, pengawasan sistem pemberantasan korupsi, atau penegak hukum lainnya demi menghindari konflik kepentingan yang sampai hari ini menjadi bagian yang paling sulit diatasi di negeri ini.

LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk menghindari KKN, maka LHKPN jangan dilihat sebagai kewajiban administrasi saja atau sekadar persyaratan. Ada filosofi yang terkandung di dalamnya, sehingga bagaimana kita bisa menjaga orang baik agar tetap baik. Kalau dia tidak memperlihatkan kedisiplinannya, itu berarti yang bersangkutan harus dicoret.

Sementara, Titi Anggrini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon, mengatakan, membiarkan calon yang tak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah tindakan konstitusional yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan subversif terhadap pemilu demokratis yang jujur, adil, dan berkepastian hukum. Atas dasar itu, MK harus mengambil tindakan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

**(Rika)