April 17, 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Risma Sihotang: Hormati Keputusan Hakim 

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi pihak terdakwa Richardo Samosir terkait masalah narkotika.

Majelis hakim yang terdiri dari Joko Dwi Atmoko, Herdiyanto Sutantyo, dan Haryuning Respanti beralasan eksepsi kurang cermat, tak jelas, dan tak lengkap.

Menanggapi penolakan itu, penasihat hukum Ricardo Samosir, Dr. H.C Ir Risma Uli Sihotang, S.H, M.H, mengatakan, apapun yang menjadi penolakan hakim merupakan hak hakim yang perlu dihargai. Tim Penasihat hukum saatnya memasuki langkah hukum berikutnya.

“Masalah hakim menolak atau menerima, itu hak hakim. Kita menghormati apa yang diputuskan hakim. Sekarang kita masuk dalam langkah pemeriksaan perkara, karena kita sudah mempersiapkan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Karena yang melaporkan ini adalah aparat negara. Polisinya itu menggunakan narkotika seolah-olah dia membersihkan narkotika. Jebakan ini tidak pada tempatnya. Ada juga di podcast Kuya-Kuya. Itu sudah jelas. apalagi, dalam pemeriksaan yang sangat singkat dia sudah P21. Kuasa hukumnya juga bukan yang ditunjuk mengenai Pasal 156 tadi,” tutur Risma Sihotang kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/10/2024).

“Jadi,” tambah Risma, “masalah hakim tolak atau terima, itu hak hakim. Kita harus hormati apa pun yang diputuskan hakim dalam putusan sela ini,” tandas Risma.

Menurut Dr Risma Sihotang, saatnya pihaknya masuk ke pokok perkara. “Nah, di sinilah kita meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kita akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak dari terdakwa,” jelas Risma.

Sidang Minggu depan masih menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi. Polisi akan bersaksi atas dirinya sendiri. Menurut Risma, tim Penasihat hukum terdakwa akan tetap melawan dan meminta keadilan ditegakkan terhadap orang miskin.

Dalam pembacaan penolakan terhadap eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim mengungkapkan argumentasi yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak eksepsi tersebut. Kasus narkotika yang membelit terdakwa Richardo Samosir kini memasuki tahapan yang lebih kompleks lagi terkait upaya pembuktian perkara di persidangan. “Kita punya senjata, tapi itu rahasia,” tutup Risma Sihotang.  ** (Rika)