![]()
Timika – Mediacitranusantara.com – Nasib malang menimpa Ronal Beanal (17 tahun) Awalnya hanya mengalami luka akibat kecelakaan lalu lintas, namun nyawanya justru terancam dan kakinya tak bisa berjalan setelah diduga mengalami kesalahan prosedur medis di RS Mitra Masyarakat Timika (RS MMT). Akibat kejadian ini, kuasa hukum korban resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen rumah sakit.
Kejadian bermula pada 9 Maret 2026, saat Ronal mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka di kiri kakinya. Ia langsung dilarikan ke RS MMT dan keluarga menyetujui tindakan operasi penyambungan tulang. Namun, sejak awal penanganan sudah menimbulkan tanda tanya, di mana operasi tulang tersebut dilakukan dengan bius lokal.
Pada 15 Maret 2026, Ronal diperbolehkan pulang. Namun, di saat yang sama, perwakilan rumah sakit justru menyampaikan kabar mengejutkan: terdapat alat medis berupa mata bor yang tertinggal dan menempel pada plat penyambung tulang di paha kiri korban.
Kondisi makin memburuk, saat 16 Maret 2026, kaki Ronal mengalami pembengkakan parah. Meski telah melapor, pihak rumah sakit justru menyebut hal tersebut sebagai hal yang wajar. Pihak keluarga pun kesulitan mendapatkan dokumen medis lengkap, termasuk hasil rontgen, hingga akhirnya baru diserahkan pada 20 Maret 2026 setelah keluarga mendesak agar Ronal dirujuk ke RSUD Kabupaten Timika. Akibat penanganan yang diduga keliru ini, kaki kiri Ronal kini tak bisa digerakkan dan terus terasa sakit.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi: Diduga Ada Kelalaian Berat
Atas kejadian ini, kuasa hukum keluarga korban, Aloysius Renwarin, SH, MH dan Rekan, resmi mengirimkan surat somasi pada 17 Maret 2026 kepada Direktur RS MMT.
Dalam suratnya, Aloysius menilai pihak SDM Kesehatan RS MMT patut diduga melakukan kelalaian berat dengan melanggar standar profesi. Hal ini terbukti dari adanya kesalahan tindakan medis, penyembunyian fakta, hingga ketidak transparanan data rekam medis. Akibatnya, korban menderita cedera fisik serius dan kerugian materiil.
“Pihak rumah sakit diduga melanggar kewajiban profesionalisme, disiplin profesi, dan hak pasien atas informasi medis. Akibatnya, klien kami menderita luka fisik yang serius dan kerugian finansial,” tegas Aloysius.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum menuntut RS MMT untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait seluruh rangkaian tindakan medis.
2. Menjamin dan menanggung seluruh biaya perawatan serta tindakan medis lanjutan yang dibutuhkan korban.
3. Melakukan audit pelayanan kesehatan khusus terkait kasus ini.
Pihak rumah sakit diberi waktu 7 hari untuk merespon, Jika tidak ada tanggapan, Aloysius menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta Kementerian Kesehatan RI.
“Kami berharap RS MMT segera menanggapi somasi ini dengan itikad baik agar masalah dapat diselesaikan secepatnya demi keselamatan dan pemulihan kesehatan klien kami,” tutup Aloysius. **(RN)



More Stories
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Ribuan Butir Diamankan
Modal Foto Pejabat, Wahyudi dan Istrinya Cindy Tega Kuras Rp2,9 Miliar Milik Pengusaha RS Lewat Investasi Minyak Fiktif
Pengacara Senior Papua Aloysius Renwarin: Kerusakan Lingkungan Akibat PT Freeport Lebih Dahsyat Dari Film Pesta Babi