Mei 6, 2026

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Terhadap Replik JPU

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang pembacaan duplik penasihat hukum terdakwa Aky Jauwan dan terdakwa Eva terhadap replik JPU pada kasus pembagian harta “gono-gini” antara almarhum Alexander dan Katarina, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Banggal Napitupulu, SH, Djalan Sihombing SH, Goklas Haryanto, SH, dan Marolop Gultom, SH, mengajukan beberapa keberatan.

Penasihat hukum tetap dengan pendirian pada Nota Pembelaan (Pledoi) pada 11 Juli 2024 dan menolak dengan tegas dalil-dalil JPU dalam Tuntutan pada 27 Juni 2024 dan replik yang diajukan pada 16 Juli 2024.

“Hendaklah kita berpegang pada asas in criminalibus, probationes bedent esse lece clariores: dalam hukum pidana, bahwa pembuktian itu harus lebih terang dari pada cahaya, dengan berdasarkan teori-teori di atas dan fakta yang terungkap,” tutur Banggal Napitupulu dalam sidang.

Tim Penasihat Hukum mengajukan beberapa pertanyaan kepada JPU, yang tidak perlu dijawab dalam Persidangan ini. “Kami tidak menanggapi semua dalil-dalil yang diuraikan JPU di dalam repliknya, karena kami sudah uraikan di dalam Pledoi”.

Terhadap replik JPU, tim penasihat hukum, mengatakan, pertama, JPU tidak dapat membuktikan terdakwa Aky Jauwan dan terdakwa Eva menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik: siapa pelaku (pleger), siapa yang menyuruh melakukan, siapa orang yang turut serta (medepleger).

Kedua, bahwa Katarina yang mempersiapkan segala sesuatunya untuk pembuatan Akta. Katarina yang menyerahkan semua syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan Akta. Katarina yang menghubungi pihak Notaris dan pihak-pihak yang berhubungan dengan pembuatan Akta dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk pembuatan Akta diserahkan oleh Katarina kepada Sri Marlita.

Ketiga, bahwa tentang KTP Alexander dan KK tidak perlu lagi uraikan dalam duplik ini, karena sangat jelas dan tegas sudah uraikan di dalam Pledoi. JPU kelihatan ragu dengan dalil yang dibuatnya. JPU tidak bisa secara pasti dan tegas menyatakan siapa yang menyuruh melakukan, dan kepada siapa terdakwa Aky dan terdakwa Eva meminta untuk memasukkan keterangan yang dibuat di dalam Akta.

Keempat, kios bukan harta bersama (gono-gini) telah terbukti di dalam persidangan. Dalam dakwaan dan tuntutan, JPU tidak menguraikan dengan jelas dan terang tentang proses pembelian toko atau kios di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/2/B1-20 yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat. Apakah saksi Katarina Bonggo Warsito memberikan tambahan modal dari harta pribadinya berupa emas seberat kurang lebih 800 gram?

Dalam dakwaan dan tuntutan, emas 800 gram tidak dimuat sama sekali. Kapan emas 800 gram itu diberikan? Kepada siapa emas 800 gram itu diberikan? Siapa saksi yang mengetahui emas 800 gram itu diberikan? Apa bukti tertulis penyerahan emas 800 gram itu?

“Kami telah menguraikan perolehan hak atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) Nomor 2432/II/Mangga Besar dan waktu peralihannya di dalam Nota Pembelaan. Booking Fee, dan 50 (lima puluh) kali cicilan semuanya dari rekening milik Emmy Tannady Tan. Bahkan keluarga terdakwa Aky dan Emmy Tannady Tan harus menjaminkan rumah tinggalnya untuk menjamin pembelian kios. Pembayaran cicilan menggunakan giro milik atas nama almarhum Emmy Tanady Tan. Dengan demikian, kios bukan harta bersama Katarina dan Alexander,” tutur Napitupulu.

Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan saksi Katerina dapat dikenakan Pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Saksi Katarina tidak diusir dari ruangan penandatangan Akta di Marina Ancol pada 7 Agustus 2017. Katarina ada di ruangan penandatangan Akta. Saksi Katarina Bonggo Warsito memberikan keterangan palsu dalam persidangan lantas mengapa dia melaporkan perkara ini?

Siapa yang tahu niat Katarina? Apakah Katarina mempunyai niat ingin menguasai semua harta terdakwa Aky karena dia mengetahui terdakwa Aky sudah tua dan sakit-sakitan, sementara terdakwa Eva telah memilih hidupnya sebagai Bhikuni, tidak mau mengurusi harta tidak bergerak atau harta duniawi, dan Ernie Jauwan sejak tahun 2006 sudah menjadi warga negara Australia yang tidak mungkin mempunyai hak atas tanah di Indonesia lagi?

Bagaimana mungkin Katarina melaporkan terdakwa Aky dan terdakwa Eva untuk mendapatkan uang sebesar Rp 17.500.000.000, (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) sementara semua harta Terdakwa Aky tidak sebesar yang dia minta.

Penegak hukum mencari keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan hukum. Hukum tidak digunakan untuk menyengsarakan orang. Hati nurani kita dituntut untuk terbuka lebar melihat fakta persidangan dan hukum yang berlaku secara objektif, jangan subjektif seperti yang dituduhkan JPU kepada Penasihat Hukum terdakwa Aky dan terdakwa Eva.

Adagium hukum mengatakan, “lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Prof. Dr. J. F. Sahetapy mengatakan, meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya.

Kebenaran akan mencari jalannya. Dalam persidangan yang mulia ini, kebenaran dan keadilan akan mencari jalannya. ** (Rika)