Mei 6, 2026

Dua Eks Pejabat PT Pembangunan Perumahan Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam kasus proyek fiktif. Kedua terdakwa, yakni mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dan mantan Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy Nasution, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa pada Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusannya, Didik Mardiyanto dihukum penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar.

“Sementara untuk terdakwa Herry Nurdy Nasution dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” jelas Hakim.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp46,8 miliar. Keduanya didakwa melakukan manipulasi dana melalui skema pengadaan barang dan jasa yang bersifat fiktif.

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana yang diterima masing-masing terdakwa cukup besar. Didik Mardiyanto terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp35,33 miliar, sedangkan Herry Nurdy Nasution menerima aliran dana sebesar Rp10,8 miliar.

Dana tersebut dikelola di luar pembukuan resmi perusahaan dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di sejumlah lokasi strategis. Proyek-proyek tersebut antara lain meliputi pembangunan smelter feronikel di Kolaka, proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Morowali, hingga proyek Manyar Power Line.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **(RN)