Mei 6, 2026

Sidang Kasus Terra Drone, Penasihat Hukum Triana Minta Tanggung Jawab Proporsionalitas Pemilik Gedung  

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang kasus kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026), dengan Michael Wisnu Wardhana selaku Direktur Utama perusahaan tersebut sebagai terdakwa. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 lalu telah merenggut nyawa 22 karyawan. Gedung yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai ruang perkantoran, namun ternyata digunakan juga sebagai gudang penyimpanan baterai litium polimer yang mudah terbakar.

Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Hendrik Firmansyah dan ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ambi Pradipta.

Usai sidang, Penasihat Hukum Triana menyampaikan bahwa pada saat proses penyewaan, pihak agen menyatakan gedung dalam kondisi baik, aman, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum serta kelayakan fungsi. Namun, fakta terungkap sebaliknya setelah peristiwa kebakaran terjadi.

“Baru diketahui setelah peristiwa tersebut, ternyata ada instalasi yang sudah kadaluarsa. Ini informasi penting yang tidak disampaikan oleh pemilik gedung kepada penyewa. Seandainya kondisi gedung diketahui sejak awal, mustahil pihak kami berminat menyewanya. Pihak penyewa tentu berkeyakinan bahwa gedung yang disewakan sudah layak pakai dan aman,” ujar Triana.

Triana menegaskan bahwa pertanggungjawaban atas kejadian ini seharusnya ditetapkan secara proporsional dan tidak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa. Menurutnya, dalam struktur organisasi perusahaan terdapat divisi khusus yang bertugas mengurus penyewaan gedung, dan keputusan tersebut diambil berdasarkan jaminan keamanan yang diberikan oleh pemilik gedung.

“Pak Michael adalah penyewa yang beritikad baik. Ibarat pembeli barang, kami beranggapan apa yang disewakan dalam keadaan layak dan aman. Namun fakta menunjukkan pemilik gedung mengakui kelalaiannya saat bersaksi di persidangan, terutama terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah kadaluarsa dan berpotensi membahayakan penghuni gedung,” tambahnya.

Ia menilai seharusnya pemilik gedung tidak menyewakan bangunan tersebut sebelum memperbarui izin dan memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi aman. Penyembunyian informasi mengenai kelayakan gedung dinilai turut memperparah dampak dari insiden yang terjadi.

“Kami tidak berusaha mencari pembenaran, namun menuntut keadilan dalam penentuan tanggung jawab. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan akan melakukan pembelaan seperlunya nanti saat Penuntut Umum menyampaikan tuntutan,” tutup Triana