![]()
Jakarta – MCN.com -Kasus pengeroyokan terhadap remaja Joshua Bryan Nathan di rumahnya oleh sejumlah pelaku pada 27 November 2023 mengakibatkan korban berdarah-darah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, dan para tersangka dijerat Pasal 170.
Pada 6 Juni 2024 keluar surat dari Polsek Cilandak “Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/34/VI/2024/Reskrim, Sek.cil tanggal 6 Juni 2024”.
Tujuh bulan kemudian, seorang penyidik dari Polres Jakarta Selatan berinisial Brigadir IR datang dan membawa surat ke rumah korban dan meminta korban datang ke Polres Jakarta Selatan. Di situ Brigadir FK meminta Joshua Nathan berdamai, dan bila tidak mau berdamai maka Joshua akan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170.
Kasus ini menjadi sebuah keanehan. Siapa sebenarnya yang menjadi korban dan siapa yang menjadi tersangka. Rasanya aneh kalau sang korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Antara Polsek Cilandak dan Polres Jakarta Selatan terlihat bertolak belakang.
Ibu kandung korban, Nova mendatangi Polres Jakarta Selatan dan membeberkan kronologi kejadian dan pemeriksaan perkara. Dia marah ketika mendengar anaknya hendak dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
“Anak saya ini tadinya korban pemukulan, tapi di Polres Jakarta Selatan sekarang statusnya malah jadi tersangka. Bukti-bukti penganiayaan terlihat jelas pada foto wajah korban yang berdarah. Lalu, ketika pihak keluarga tak mau berdamai, maka anak kami yang menjadi korban, hendak ditersangkakan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” tutur Nova kepada awak media.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka pertama-tama dilaporkan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Polsek Cilandak langsung menetapkan para tersangka. Tujuh bulan berjalan, tiba-tiba Joshua Bryan Nathan (23) dipanggil penyidik Polres Jakarta Selatan dan dijadikan tersangka. “Aneh, kan?” ujar sang bunda.
Kalau tidak ada kejelasan, Nova akan minta keadilan ke Kapolri. Karena sudah tidak dapat keadilan di Polsek dan Polres lagi. Yang heran, di Polsek Cilandak, para pelaku sudah jadi tersangka, dan di Polres si korban mau dijadikan tersangka. Terbolak-balik, jadinya. Kasus ini sudah terjadi 7 bulan lalu, sekarang baru diminta damai. Berarti selama 7 bulan kasus ini mengendap di laci Polres dan Polsek.
“Seorang polisi penyidik berinisial Brigadir FK dari Polres Jakarta Selatan datang kepada kami dengan membawa surat panggilan dan mengatakan kalau kami tidak mau berdamai maka anak saya akan dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 170.
Anak saya kemudian datang ke Polres Jakarta Selatan, di situ dia dikenakan Pasal 170 kalau tidak mau berdamai. Sementara para pelaku dibiarkan berkeliaran selama 7 bulan. Aneh sekali. Anak saya dipukul hingga berdarah-darah, kok itu tidak disebut pengeroyokan (Pasal 170).
Menurut Nova, saat kejadian, di lokasi kejadian, ada tersangka yang memegang Joshua, dan tersangka lain tonjok Joshua. Korban tak berniat membalas memukul para pelaku saat itu.
“Saya sempat melindungi anak saya dengan cara memeluk dia, tapi saya malah didorong dan rusuk saya kena. Itu sudah ada visumnya, karena usai kejadian kami langsung ke Polsek Cilandak dan divisum semuanya,” jelas Nova.
“Kami datang ke sini atas panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Kejadian pada 26 November 2023 Jl Kramat Batu No 31, di rumah kami. Saat itu, kami minta pertanggungjawaban atas kerusakan di rumah kita sendiri. Namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Dia malah melempar aqua dan memukul anak saya sampai babak belur. Ini ada buktinya. Hari ini kami dipanggil, panggilan kedua untuk penyidikan. Brigadir FK sudah datang dan berbicara bahwa kalau tidak damai maka akan naik menjadi tersangka. Padahal anak saya ini korban pengeroyokan,” tambah Nova.
Kapolres Jakarta Selatan diharapkan bertindak cepat dan tegas. Bila ada oknum polisi yang melakukan kriminalisasi hukum, seharusnya ditindak agar kasus ini tak sampai ke telinga Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.
** (Rika-LJ)



More Stories
Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, 1 Orang Diamankan
Manager Sparks English Minta Maaf, LBH LMP: Proses Hukum Tetap Jalan!
Tak Sampai 12 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng