Desember 13, 2024

Susandi,S.H Selaku Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Isu Kliennya Dapatkan Perlakuan Khusus

Spread the love

Loading

MCN | Jakarta – Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka Adv. Susandi, S.H., Adv. Jun Fi, S.H., CLA, CLI, Tan Kun Liang, S.E., S.H., M.H. dan Adv. Martinus Panto, S.H. menyampaikan bahwa kliennya atas nama Adam Deni Gearaka benar telah ditahan dan sedang menjalani jalannya proses pemeriksaan selama hampir 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Susandi,SH mengatakan opini yang tersebar dipublik yang mengatakan klien kami mendapatkan perlakuan khusus.

“Tidak benar itu kalau ada oknum yang membuat opini bahwa klien kami mendapatkan perlakuan khusus dan tidak ditahan selama proses kasusnya sedang bergulir di Direktorat Siber Mabes Polri”, Ucap Susandi,S.H

Kemarin 14 February 2022, kami selaku tim kuasa hukum Adam Deni ikut mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber Mabes Polri guna dimintai keterangan selanjutnya, Lanjut Susandi.

Masih Susandi,S.H, Kami tetap berupaya agar kasus Adam Deni dapat menempuh jalur perdamaian dan kekeluargaan.

Pihak klien kami (ADG) telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor, dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspon dengan baik.

Kami sangat berharap agar kasus ini dapat di mediasikan dan diselesaikan dengan cara berdamai ujar Tan Kun Liang sebagai salah satu kuasa hukum Adam Deni kepada kuasa hukum pihak pelapor.

“Harapan kami sesuai dengan surat edaran Kapolri mengenai undang-undang ITE kami berharap adanya Restorative Justice di mana pihak pelapor dengan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalahnya bisa selesai dengan jalur kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum lainnya.” Ujar Adv. Jun Fi, S.H., CLA, CLI, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka sekaligus (Managing Partners AJK & Partners Law Firm) kepada rekan wartawan. Senin (14/2/22).

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Perlu kami klarifikasi dan menyatakan bahwa tidak benar itu kalau ada oknum yang mengatakan bahwa Adam Deni selama ini dibekingi oleh penguasa ataupun pembesar lainnya sesuai pemberitaan yang beredar selama ini ungkap Susandi.

Beliau merupakan orang sederhana dan terlahir dari keluarga yang sederhana, ia juga merupakan tulang punggung, dalam menafkahi seluruh keluarganya.

Jadi saya rasa cukup sudah kepada oknum yang sudah memberitakan hal-hal yang tidak baik tentang klien kami selama dalam masa pesakitan beliau di dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Sekali lagi kami sangat berharap agar semua kesalahan dan kekhilafan dari klien kami dapat dimaafkan dan kami selaku pihak terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pelapor guna menyelesaikan masalah ini dengan baik., tutup Susandi mengakhiri pembicaraan. (Red)