Jakarta – MCN.com
-Dugaan kasus penyebaran informasi lewat media eletronik yng bermuatan perbuatan asusila memasuki tahap-tahap pemeriksaan terhadap para saksi. Dugaan penyebaran kasus asusila ini dilakukan pemilik akun @hotmanparisofficial.
Direktur LBH Forum Batak Intelektuan (FBI), Binto Nawi Siregar yang menjadi pelapor pada kasus ini, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi ke-2 atas nama M. Elfrid Butar Butar S.H, M.H dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (8/6/2022) dengan melontarkan sekitar 25 pertanyaan. Masih ada dua saksi lagi yang akan memberikan keterangan kepada penyidik.
Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi perbuatan asusila diatur dalam pasar 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekjen DPP FBI Dimpos Sitompul SH, MH, mengatakan, ada sekitar 25 pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi seputar laporan dari Direktur LBH FBI. Bukti-bukti yang disodorkan itu kemudian diperiksa dalam gelar perkara oleh ahli.
“Kami mengajukan buktinya, baik foto maupun percakapan dan apa pun yang kami miliki, dan itu akan dianalisa penyidik. Tentu saja kami belum bisa memberi semua informasi kepada wartawan di sini karena merupakan bagian dari strategi kami juga,” tutur Dimpos Sitompul dalam konferensi pers.
Dimpos berharap, proses hukum yang sedang berlangsung ini dapat berjalan dengan baik agar kasus ini menjadi edukasi bagi masyarakat.
Perkara yang menimpa pengacara HPH ini sudah bergulir beberapa waktu dan ramai di media sosial. Kasus yang berawal dari “merebut klien” sesama pengacara itu, kemudian makin menjadi “panas” dengan pamer kekayaan dan asisten pribadi (aspri) di Instagram, yang kemudian berujung pada penyebaran informasi pribadi dari seorang mantan aspri berupa gambar tak pantas di medsos.
Forum Batak Intelektual kemudian melapor kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Profesi advokat adalah sebuah pekerjaan mulia, yang dijalankan dibawah etika dan moral dengan memperhatikan kultur masyarakat Indonesia. * (Rika)
#MCN/RZ-HN/RED
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA