![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yaitu Ferryanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lucy untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dalam perkara ini mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Rito, dan Nurman Herin. Ketiganya disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Febrie yang berperan dalam menerima, menempatkan, dan mengelola uang diduga hasil tindak pidana. Ferryanto mengaku menerima Rp55 miliar dari Tan Kian, mengambil bagian Rp5 miliar, dan menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman Herin atas nama Febrie.
Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta melakukan TPPU senilai Rp346 miliar dan USD440.990. Jaksa menyebut uang itu disamarkan melalui pembelian aset, termasuk 74 kilogram emas yang disimpan dalam brankas, serta pembelian kafe yang kerap dikunjungi para terdakwa.
Namun, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan dasar dakwaan tersebut goyah. “Dakwaan pertama adalah tuduhan Rp55 miliar. Dakwaan kedua, sekitar Rp100 miliar lebih. Sudah kita buktikan, ternyata tidak benar. Tidak ada uang pada Febrie. Bahkan Febrie tidak pernah menerima uang,” ujarnya. Saksi Ferryanto sendiri membantah Febrie menerima uang tersebut. Tanpa adanya tindak pidana asal, tuduhan pencucian uang pun menjadi lemah.
Sementara itu, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., mempersoalkan inkonsistensi keterangan saksi Ferryanto Hongkiriwang. Ia menduga ada peran Edward Hutahaen yang mempertemukan Ferryanto dengan Febrie melalui perantara bernama Ica.
“Kami menduga keras Ferryanto Hongkiriwang sebagai makelar kasus yang mencatut nama Febrie Adriansyah. Belum tentu kebenarannya itu diterima dari terdakwa Febrie Adriansyah,” tegas Tommy.
Ia juga menyoroti cara Ferryanto menjawab pertanyaan di persidangan. “ia selalu jawab lupa waktunya. Keterangannya selalu berubah-ubah. Saksi harus memberi keterangan yang pasti dan benar,” ujar Tommy. Keterangan yang tidak konsisten ini dinilai menimbulkan kecurigaan, terutama karena dakwaan jaksa sangat bergantung pada keterangan saksi tersebut. **(RN)



More Stories
Pleidoi Tim Advokat Sisprian Subiaksono: Majelis Hakim Perlu Jeli, Terdakwa Tak Pernah Terima dan Nikmati Uang Blueray Cargo
Bacakan Pledoi, Sisprian Tegaskan Tak Rugikan Keuangan Negara
Sidang Kasus DJBC Advokat Alim Kahfi Tegaskan Rizal Tak Terima Uang, Narasi JPU Tidak Berdasarkan Fakta