![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (29/9/2026), dengan menghadirkan empat saksi. Keempat saksi tersebut adalah pegawai Kementerian Agama Subdirektorat Dokumen dan Pemisahan Haji Reguler, Komisaris Independen Kofindo Zainal Abidin, pegawai Kementerian Agama Muhamad Ali Irfan, serta Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin.
Menduduki kursi terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Kesthuri, serta Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Asrul Azis Taba, Rama Rizki, S.H., M.H., menyampaikan keraguannya seusai persidangan.
“Kami khawatir, dari sumber data saja sudah keliru,” ujar Rama Rizki kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan, pihak PT Andromeda Atria Wisata telah menyatakan memberangkatkan 5 jamaah. Sementara dalam surat dakwaan tertulis jumlahnya mencapai 14 jamaah. Perbedaan angka ini dinilai sangat jauh dan mempertanyakan keabsahan data yang digunakan.
“Data adalah fakta yang tidak boleh diutak-atik, karena menyangkut konsekuensi hukum,” tegasnya.
Rama Rizki melanjutkan kekhawatirannya: “Kami khawatir, laporan investigatif BPK terkait kerugian keuangan negara juga mengacu pada sumber data yang keliru.”
Hal lain yang menjadi sorotan adalah angka pengembalian dana. Asrul Azis Taba telah menyatakan mengembalikan Rp115 juta, namun dalam dakwaan tertulis jumlah yang dikaitkan kepadanya sebesar Rp2,2 miliar.
“Perbedaannya sangat jauh. Perhitungan ini diambil dari mana?” tanya Rama.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan pengembalian dana sebesar Rp115 juta kepada penyidik KPK, namun angka tersebut tidak tercermin dalam dakwaan. “Kami khawatir LHP BPK juga mengacu pada data yang keliru,” ucapnya kembali.
Selain itu, Rama Rizki menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan murni setoran jamaah haji untuk pelayanan yang diterima. PIHK adalah badan usaha swasta yang beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pengumpulan biaya tambahan.
“Tidak dapat dikatakan ada kerugian negara. Seluruh PIHK mengikuti kebijakan yang diterbitkan Kementerian Agama,” jelasnya.
Rama Rizki menyayangkan kliennya yang berusia 77 tahun harus duduk sebagai terdakwa, padahal belum pernah tercatat memiliki masalah hukum sebelumnya. Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan pun tidak ada yang menyatakan keterlibatan Asrul Azis Taba dalam perkara ini.
“Kami tetap berharap dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Semoga Allah memberikan pertolongan demi terungkapnya kebenaran,” pungkas Rama Rizki, didampingi rekan advokat Nuni Rahmawati, S.H., M.H. **(RN)



More Stories
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya
Kuasa Hukum Budiman Bayu Prasodjo Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi Orlando
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kementan, Denny Suryawan Hadir di Tipikor Jakarta Pusat