![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Kamis, 17 September 2026. Sidang tersebut menghadirkan saksi Rizki Visa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Pelaksanaan Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Keterangan yang disampaikan Rizki dalam persidangan mengungkap sejumlah fakta yang berbeda dari pemberitaan yang beredar di media selama ini. Terungkap bahwa catatan-catatan yang menjadi dasar perkara dibuat sendiri oleh Rizki, bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Rizki juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima perintah langsung dari Yaqut terkait pengaturan kuota haji tersebut.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, terlihat jelas bahwa Rizki sendirilah yang mengatur sebagian besar hal terkait perkara ini. Usai persidangan, istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas atau akrab disapa Eny Yaqut, menyoroti keterangan saksi tersebut dan meminta hal ini mendapat perhatian masyarakat.
“Keterangan dari saksi Rizki perlu diperhatikan. Dia menjelaskan bahwa penerimaan dana dari biaya tersebut dikumpulkan dan dibagikan oleh dirinya sendiri,” ujar Eny kepada awak media.
Eny menegaskan bahwa Rizki telah menerangkan segala tindakan yang dilakukan adalah atas inisiatifnya sendiri, bukan atas perintah dari atasannya. “Tidak benar telah terjadi skema pengaturan yang melibatkan Yaqut, dan skema tersebut pun tidak pernah terealisasi,” tegasnya.
Eny menyampaikan kesedihannya karena pemberitaan negatif yang beredar mengenai suaminya sangat luas dan tidak berdasar. Ia meminta masyarakat untuk bersikap selektif terhadap informasi yang tidak akurat.
“Tidak benar berita bahwa ada pengaturan dari pihak tertentu untuk kasus ini. Itu adalah tindakan sendiri Rizki, dan ia sendiri yang mengakuinya di persidangan,” tambah Eny.
Menurut Eny, apa yang terungkap dalam persidangan patut dihormati sebagai proses hukum yang sah.
“Inilah proses persidangan yang terbuka. Kita semua bisa mendengarkan dan menilai bersama. Saya mohon doa agar kasus ini segera selesai dengan baik dan kami mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Yang bersalah dinyatakan bersalah, dan yang tidak bersalah harus dinyatakan tidak bersalah,” harapnya.
Eny berharap seluruh fakta dalam kasus ini terungkap secara transparan dan terang benderang berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan. Ia juga merasa prihatin atas dampak yang dialami keluarganya.
“Dialah yang menikmati hasilnya, dialah yang mengumpulkan dan mengelola aset yang kini disita KPK. Namun justru kami yang harus berpisah selama enam bulan suami dari istri, dan ayah dari anak-anak kami. Hal ini memberikan tekanan psikologis yang luar biasa bagi saya, anak-anak, dan keluarga besar,” ungkap Eny.
“Hari ini kita semua mendengar langsung dari Rizki siapa yang sebenarnya mengelola semua ini. Alhamdulillah, satu demi satu kebenaran mulai terungkap,” pungkas Eny Retno Yaqut. **(RN)



More Stories
Kuasa Hukum Budiman Bayu Prasodjo Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi Orlando
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kementan, Denny Suryawan Hadir di Tipikor Jakarta Pusat
Sidang Kuota Haji Tambahan: Saksi Jaja Jaelani Tegaskan Kewenangan Pembagian Kuota Berada Di Kemenag, Bukan PIHK