September 1, 2026

Bacakan Eksepsi Sidang Perkara CPO: Advokat M. Said Minta Dakwaan Fadjar Donny Batal Demi Hukum & Dibebaskan

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Tim kuasa hukum terdakwa Fadjar Donny Cahdjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) dan produk turunannya. Hal itu disampaikan saat pembacaan eksepsi dalam sidang, Senin (31/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp7,3 triliun berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya dalam kurun waktu 2022-2024. Namun tim penasihat hukum mempertanyakan konstruksi hukum dakwaan tersebut.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa Fadjar Donny tidak memiliki keterkaitan dengan bukti komunikasi, pertemuan, maupun aliran dana, namun justru didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Penasihat hukum terdakwa, M. Said, S.H., menyatakan Fadjar Donny sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Ia hanya menjalankan tugas rutin.

“Terkait kerugian negara, hingga sidang eksepsi ini kami belum mendapatkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hal ini menyulitkan kami untuk melakukan analisis lebih lanjut,” ujar M. Said kepada awak media usai sidang.

Poin Utama Eksepsi: Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang
Poin paling utama dalam eksepsi yang diajukan adalah bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kompetensi absolut untuk menangani perkara ini. Menurut M. Said, kasus serupa yang melibatkan pihak swasta telah ditangani sebagai sengketa kepabeanan dan perpajakan di ranah Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.

“Kasus yang sama persis diperlakukan berbeda secara hukum. Yang satu masuk Pengadilan Pajak, yang satu lagi masuk Pengadilan Tipikor. Bagaimana bisa terjadi perlakuan yang berbeda untuk hal yang sama?” tegas Said.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fadjar Donny patut diduga sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Faktanya, Fadjar Donny hanya mengirim surat terkait kualifikasi dalam peta hilirisasi yang sudah dijawab dan selesai. Tidak ada penerimaan uang, tidak ada pertemuan, tidak ada kesepakatan, dan tidak ditemukan unsur niat jahat dalam dakwaan.

“Dia tidak menerima satu rupiah pun. Tanah miliknya yang hanya luas 150 meter saja disita semata-mata karena dibeli dalam rentang waktu yang sama dengan peristiwa yang diduga tindak pidana. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana orang yang tidak mengambil keuntungan apa pun justru dirugikan?” tambah Said.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti bahwa surat dakwaan disusun secara tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2b) KUHAP 2025. Jaksa juga dianggap keliru melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang bahkan tidak tercatat atas nama terdakwa, melanggar Pasal 173 Ayat (1) KUHAP 2025.

Tuntutan Pengadilan
Berdasarkan hal-hal tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar:

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ini;

3. Menyatakan surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;

4. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, perkara tidak dapat dilanjutkan, serta membebaskan Fadjar Donny dari tahanan. **(RN)