Agustus 13, 2026

Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti

Spread the love

Loading

JAKARTA- Mediacitranusantara.com -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Kamis (13/8/2026). Sebelumnya sidang sempat ditunda karena berkas persidangan dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon belum lengkap.

Sebelum mengajukan permohonan di sini, Lodewyk sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun majelis hakim memutuskan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara ini.

Permohonan praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan dalam kerangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kejagung menduga adanya penyimpangan berupa afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet dan televisi.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menegaskan hingga saat ini jaksa belum mampu menghadirkan dua saksi yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam penyimpangan tersebut. Menurutnya, Lodewyk tidak berperan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran maupun pembuat kebijakan pengadaan barang dan jasa; tugas tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain.

“Lodewyk hanya menjabat sebagai Wakil Kepala lembaga. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga membuktikan ketidakterlibatan dirinya,” ujar Kaligis.

Ia juga mempertanyakan kelengkapan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka serta prosedur penangkapan yang dinilai menyimpang. “Penangkapan dilakukan pada 3 Juni, sedangkan pemberitahuan penyidikan baru disampaikan keesokan harinya. Hal ini janggal, padahal secara hukum penangkapan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Kaligis.

Atas hal tersebut, ia meminta persidangan dilaksanakan secara transparan, meluruskan fakta hukum serta membersihkan nama baik klien dari tuduhan yang belum terbukti.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. ** (RN)