Mei 31, 2026

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba Rutan Salemba, JPU: Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) menuntut terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara, beserta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Ammar Zoni merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. JPU menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Jaksa menyoroti bahwa ini adalah kasus narkoba yang ketiga kalinya bagi Ammar Zoni, dan keterangannya dianggap berbelit-belit di persidangan. Tuntutan 9 tahun penjara menjadi yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:

– Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
– Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
– Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi: masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan

JPU menyatakan bahwa tuntutan diberikan sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada maksud lain di luar itu, karena perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Pihak Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan. **(RN)