![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang putusan perkara suap hakim berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026). Terdakwa Muhammad Syafei yang mengenakan baju putih menghadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadapnya.
Majelis hakim menjelaskan dasar penetapan putusan:
– Hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan bukan inisiator perkara suap.
– Hal memberatkan: Perbuatan tidak mendukung komitmen negara anti-KKN dan dilakukan dalam kasus korupsi korporasi.
Putusan yang dijatuhkan adalah:
1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama dan kedua, alternatif I.
2. Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
3. Dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Penasihat Hukum Muhammad Syafei, Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H, menyampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat TPPU dan tidak terbukti menyerahkan uang Rp 60 juta untuk suap hakim. Ia mengutarakan kekhawatiran karena hakim menyatakan Syafei terbukti “mempengaruhi” dan “turut serta menyuap hakim” sesuai Pasal 6 ayat 1, padahal tidak ada bukti komunikasi antara Syafei dengan Marcella (yang dinyatakan menguasai uang tersebut).
Juniver menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya menyatakan Syafei memberikan uang di lapangan parkir basement Pacific Palace Jakarta, namun hakim mengakui tidak ada bukti hal tersebut. Menurutnya, logika hukum menyatakan bahwa pihak yang memberi adalah yang menikmati, namun dalam putusan disebutkan Syafei tidak menerima uang dan uang dikuasai Marcella serta Ariyanto.
“Seharusnya Syafei dibebaskan, dan yang harus bertanggung jawab adalah orang yang menikmati uang tersebut. Syafei tidak menikmati, kenapa ia dihukum?” ujar Juniver, yang menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena menganggap putusan tidak memiliki dasar hukum. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim