Mei 31, 2026

Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, PH Wa Ode Nur Zainab Minta Hadirkan Nicke Widyawati, Sebut Ahok Tak Konsisten

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Yenni Andayani digelar kembali Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Dandy Romulo Ritonga, dan Alan Fredrik.

Ahok, yang menjabat Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 (kasus terjadi sebelum masa jabatannya), menyatakan bahwa keputusan pembelian kontrak jangka panjang tanpa kepastian pembeli merupakan persoalan utama, yang berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Dewan Komisaris telah berulang kali mengingatkan direksi terkait lemahnya kajian bisnis dan mitigasi risiko, termasuk dalam kontrak dengan Corpus Christi. Dia juga menyebut adanya temuan BPK dan BPKP terkait kelemahan perencanaan, pengadaan, serta manajemen risiko, dan telah diperiksa KPK terkait hal ini.

Hari Karyuliarto menegaskan bahwa kebijakan impor LNG seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana, karena justru memberi manfaat dengan menjamin ketersediaan pasokan energi bagi Pertamina dan negara. Menurutnya, kasus yang menjeratnya tidak terlepas dari konflik internal setelah pembubaran Direktorat Gas, serta konflik antara Ahok sebagai Komisaris Utama dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama. Dia menyebut kasus ini merupakan setting oleh manajemen Pertamina sendiri.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun akibat pengadaan LNG Corpus Christi.

Kuasa Hukum Pertanyakan Konsistensi Ahok dan Minta Hadirkan Nicke

Kuasa hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab menyayangkan ketidakkonsistenan Ahok dan mempertanyakan dasar pelaporan terkait Corpus Christi, menyebutnya sebagai “tendensi pribadi”. Dia juga meminta agar Nicke Widyawati dihadirkan dalam persidangan, mengingat dalam sidang sebelumnya mantan Direktur Utama Karen Agustiawan menyatakan Nicke tak paham dan gagap mengelola LNG untuk menghasilkan keuntungan.

Wa Ode menjelaskan bahwa Pertamina sempat menjajaki perjanjian penjualan LNG dengan Transfigura pada 2020-2022 yang berpotensi menghasilkan minimal USD 30 juta bahkan di masa pandemi, namun kontrak tersebut tidak jadi terlaksana.

Penasihat hukum Sahala Panjaitan menambahkan bahwa Ahok tampak tidak konsisten, karena menyatakan antikorupsi namun tidak melakukan upaya hukum terkait dugaan korupsi MotoGP Mandalika. Dia juga menyebut belum ada bukti kesalahan atau niat jahat (mens rea) dari terdakwa, serta ada saksi yang mengubah keterangan, yang patut dicermati apakah menunjukkan adanya kriminalisasi. **(RN)